Bongkar Sindikat Narkoba, Polda Riau Sita 10 Kg Sabu dan 55.000 Ekstasi
RIAUIN.COM - Team Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, mengamankan 6 orang tersangka penyelundup narkotika jenis sabu.
Keenam tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni di kamar 340 Hotel Labersa, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, di Perum Tunas Jaya Residence, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru dan di Jalan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai pada Rabu (6/9/2023).
Enam tersangka itu adalah MS (30), MA (33), CM (39), FR (43), Z dan seorang perempuan inisial NP (33). Dari keenam tersangka ini disita barang bukti total 10 Kg lebih sabu dan 55.000 butir pil ekstasi.
Wakapolda Riau, Brigjen K Rahmadi menjelaskan, di pasok dari negara tetangga Malaysia dan merupakan sindikat jaringan internasional.
"Pada kasus sabu-sabu merupakan jaringan internasional yang ada di Malaysia. Ini juga pengembangan kasus yang diungkap oleh Polda Metro dan Polda Lampung. Ini adalah satu rangkaian," kata Rahmadi, Rabu (27/9/2023).
Selain tersangka, Polda Riau masih memburu dua anggota sindikat narkoba lainnya dan statusnya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Ada dua orang lainnya yang masih menjadi target kita dan akan segera kita ungkap," pungkasnya.
Seluruh tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Ditresnarkoba Polda Riau dan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah