Beraksi di 150 TKP, 2 Geng Curanmor Dibekuk
RIAIUN.COM - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi mengamankan 2 orang pelaku curanmor yang masing-masing berinisial AA (29) serta RN (30). Bahkan, salah satu tersangka berinisial RN telah beraksi di 150 TKP di Kota Pekanbaru dan di beberapa daerah lainnya.
Kapolsek Sukajadi, Kompol M Daud mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan petugas di 2 lokasi berbeda, dimana tersangka AA (29) berhasil diamankan saat berada di rumahnya di Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, pada Minggu (03/09/2023) malam.
"Sementara, tersangka RN (30) diamankan petugas dari amukan masa yang menangkapnya saat beraksi di Mall Vaksin, Jalan Melur, Kecamatan Sukajadi, pada Jumat (19/09/2023), sekitar pukul 19.25 Wib," kata Daud, Selasa (26/09/2023).
Dia menambahkan, hasil penyelidikan sementara tersangka AA (29) mengaku baru pertama kali melakukan aksi curanmor.
"Tersangka AA (29) kita amankan lantaran mencuri sepeda motor milik bosnya yang terparkir tak jauh dari kantor tempat ia bekerja," kata Kompol Daud.
Sementara, tersangka RN (30) dihadapan petugas mengaku telah beraksi di 150 TKP baik itu di Kota Pekanbaru maupun di luar daerah Kota Pekanbaru.
"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka RN mengaku telah beraksi sejak Tahun 2001 hingga saat ini, dimana kurang lebih telah beraksi di 150 TKP, 5 TKP di Kota Pekanbaru sementara sisanya dilakukan tersangka di luar Kota Pekanbaru," kata dia.
Penangkapan tersangka RN (30) bermula saat Tim Opsnal Mendapatkan Informasi bahwa di Mall Vaksin telah terjadi pencurian kendaraan bermotor roda 2 dan Pelakunya sudah diamankan oleh masyarakat.
"Usai menerima informasi tersebut Kanit Reskrim, IPTU Santo bersama tim opsnal langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka," kata Kompol Daud.
Dari tersangka, tambah Kapolsek, petugas berhasil mengamankan satu unit mata kunci T yang di digunakan pelaku untuk melakukan aksi curanmor tersebut.
"Selain kunci T, kita juga berhasil mengamankan 1 buah visor sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam serta 1 buah plat nomor BM 5436 ZAC milik kawan Pelaku bernama Biboy (DPO) yang berhasil kabur," kata Kompol Daud.
Selain itu, petugas juga mengamankan unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan Nopol BM 4171 PG milik korban
"Dari TKP kita juga mengamankan sepeda motor milik korban bernama Safrizal (29) sebagai barang bukti," ujarnya.
Saat diintrogasi, tambah Kapolsek, tersangka mengakui semua perbuatannya. Sementara itu, tersangka MA (29) diamankan petugas setelah tim opsnal unit reskrim menerima laporan dari korban bernama Edi Safrodin yang tak lain merupakan bos dari tersangka yang tak terima sepeda motornya dibawa kabur oleh tersangka.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tuturnya.
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah