Polisi Musnahkan Sabu dan Ekstasi, 3 Pengedar Diamankan

RIAUIN.COM - Sebanyak 229 butir ekstasi dan 100 gram sabu dimusnahkan Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Rabu (20/09/2023). Barang bukti itu disita dari tiga orang tersangka yakni KM (46), AM (45) serta MS alias Adi (42) yang diamankan petugas di dua lokasi berbeda.
Tersangka KM (46) dan AM (45) diamankan petugas di Jalan Bakti, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Senin (28/08/2023) petang lalu, sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan agar barang bukti tersebut tidak disalah gunakan.
"Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan," kata Kapolsek usai acara pemusnahan.
Dijelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di jalan Bakti sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Pil Ekstasi.
"Dari informasi tersebut petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan memancing pelaku untuk bertransaksi di lokasi tersebut," katanya.
Tak lama kemudian sesampainya di lokasi datang pelaku KM (46) menawarkan 150 butir pil ekstasi kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
"Usai mendapat barang bukti tersebut anggota langsung mengamankan tersangka KM," ungkapnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya berinisial AM (45).
"Tidak membuang-buang waktu kita langsung menuju ke rumah tersangka AM (45) yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan tersangka KM," tuturnya.
Kemudian, lanjut Kapolsek, kedua tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani pengembangan selanjutnya.
"Hasil interogasi sementara, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka MS alias Adi (42)," kata Kapolsek.
MS akhirnya dibekuk dirumahnya yang berada di Jalan Pemuda Ujung, Kecamatan Payung Sekaki. Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 79 butir pil ekstasi siap edar.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas paling singkat 6 tahun penjara," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Komplotan Spesialis Pencuri Ternak Diringkus Polres Siak, Sudah Beraksi di 16 Lokasi
Mencuri Buat Beli Narkoba, Pria Ini Diringkus Polsek Tenayan Raya
Rudapaksa Anak Tiri Bawah Umur, Pria Penjual Bumbu Masak di Rohil Diringkus
Anggota Sindikat Penjualan Organ Tubuh Ditangkap, Jual Ginjal Rp175 Juta
Bawa Kabur Motor dan HP Teman, Pria Asal Sumut Diringkus Polisi
Gelapkan Pajak Rp394 Juta, Kejati Riau Jebloskan Direktur PT TNB ke Penjara
Komplotan Spesialis Pencuri Ternak Diringkus Polres Siak, Sudah Beraksi di 16 Lokasi
Mencuri Buat Beli Narkoba, Pria Ini Diringkus Polsek Tenayan Raya
Rudapaksa Anak Tiri Bawah Umur, Pria Penjual Bumbu Masak di Rohil Diringkus
Anggota Sindikat Penjualan Organ Tubuh Ditangkap, Jual Ginjal Rp175 Juta
Bawa Kabur Motor dan HP Teman, Pria Asal Sumut Diringkus Polisi
Gelapkan Pajak Rp394 Juta, Kejati Riau Jebloskan Direktur PT TNB ke Penjara