Kakek Predator Anak di Pekanbaru Ditangkap, Sudah Beraksi 30 Kali
RIAUIN.COM - Seorang kakek berusia 71 tahun ditangkap Tim Opsnal Polsek Tampan karena telah melakukan pencabulan kepada seorang anak berusia 5 tahun.
Kakek cabul insial S alias Ajo melancarkan aksi bejatnya di kamar mandi sebuah mesjid di Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, pada Kamis (24/8/2023) lalu.
"Korbannya ada tiga anak dibawah umur, IC (5), JA (9) dan BL (12). Modusnya pelaku membujuk korban dengan memberikan uang untuk jajan sebesar Rp 1.000 sampai dengan Rp 5.000," kata Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat, Kamis (14/9/2023).
Dijelaskan, tersangka S ditangkap ketika berada di rumah cucu angkatnya. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kepada petugas dia juga mengakui perbuatannya sehingga pelaku dibawa ke Polsek Tampan untuk proses hukum selanjutnya.
Awalnya, pada hari kejadian, korban sedang bermain di lokasi mesjid. Lalu, pelaku membujuk korban-korbannya dan mencabulinya di dalam kamar mandi mesjid tersebut.
"Perbuatan tersebut sudah dilakukan oleh tersangka kepada anak-anak sejak dua bulan terakhir. Pelaku melancarkan aksinya diperkirakan sudah hampir 30 kali. Tersangka melakukan pencabulan setelah salat zuhur, karena pada waktu itu banyak anak-anak yang bermain disana," tuturnya.
Atas perbuatannya, kakek cabul dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah