Pukul Teman hingga Luka Robek, Pemuda Ini Ditahan Polisi
RIAUIN.COM - Seorang remaja 16 tahun inisial MA diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena telah melakukan penganiayaan terhadap rekannya A (16 tahun).
Akibat penganiayaan itu, A mengalami luka robek di bagian dekat pelipis mata sebelah kiri dan dilakukan tindakan medis di rumah sakit.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri menjelaskan, informasi dari korban bahwa dirinya dan pelaku saat itu saling bergurau-gurau. Kemudian terjadi ribut sehingga pelaku memukul korban.
"Pelaku meninju korban dekat bagian mata satu kali. Atas perbuatan pelaku tersebut, maka ibu korban tidak terima dan selanjutnya membuat laporan di Polsek Tenayan Raya," kata Ryan, Senin (28/8/2023).
Atas laporan itu, pelaku akhirnya ditangkap saat berada di rumahnya pada Jumat (25/8/2023) sekira pukul 21.30 WIB. Pelaku selanjutnya diamankan ke Polsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut.
"Motif tersangka karena kesal dengan sikap korban yang mana telah terjadi selisih paham. MA dijerat Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar
Polresta Pekanbaru Tahan Dua Pelaku Penipuan Haji Non-Kuota Senilai Rp 640 Juta
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar
Polresta Pekanbaru Tahan Dua Pelaku Penipuan Haji Non-Kuota Senilai Rp 640 Juta