Tiga Pelaku Curanmor di Tenayan Raya Diringkus
RIAUIN.COM - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya meringkus tiga orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi diJalan Hangtuah Kelurshan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Tersangka KK (20), DS (40) dan WT (42) melancarkan aksinya pada Senin, (26/12/2022) lalu. Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda.
"KK ditangkap di rumahnya di Tenayan Raya bersama DS. WT ditangkap juga sedang di rumahnya. Tersangka mengaku bahwa sepeda motor milik korban telah dijual di Jalan Pangeran Hidayat seharga Rp 2 juta kepada Pinal (DPO). uang tersebut dibagi tiga dan sisanya dibelikan narkotika jenis Sabu," kata Ryan, Jum'at (25/8/2023).
Kemudian, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat pasal Pasal 363 KUHP.-dnr
Berita Lainnya
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
Bacakan Pleidoi Hari Ini, Abdul Wahid Upayakan Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
Bacakan Pleidoi Hari Ini, Abdul Wahid Upayakan Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi