Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Tenayan Raya, 100 Butir Ekstasi Disita
RIAUIN.COM - Soni Andani (23) warga Jalan Kampung Baru Kelurahan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru dibekuk Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Selasa (15/8/2023).
Soni yang merupakan residivis jambret baru 4 hari menikmati udara bebas kembali ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Dari hasil penggeledahan di rumah Soni, polisi menyita 100 butir ekstasi.
"Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang di saksikan oleh tersangka. Diketahui bahwa pil ekstasi berlogo tapak panda yang berjumlah 100 butir seberat 41,71 Gram," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo, Kamis (17/8/2023).
Tas perbuatannya, Soni kini ditahan di Polsek Tenayan Raya dan dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.-dnr
Berita Lainnya
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni
Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni
Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang