Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Sempat Buron, Pencuri Besi Pagar Pembatas Sungai Siak Dibekuk
RIAUIN.COM – Pelaku pencurian besi pagar pembatas Sungai Siak ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan, Senin (30/6/2023). Pelaku BM (30) diamankan di wilayah Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelaku diamankan petugas lantaran melakukan aksi pencurian besi pagar pembatas Sungai Siak bersama komplotannya yang sebelumnya sudah diamankan petugas.
“Pelaku melakukan aksinya bersama rekannya berinisial HD (47) yang sebelumnya sudah kita amankan pada Selasa (18/07/2023) lalu,” kata Noak, Kamis (3/8/2023).
Dijelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengetahui bahwa sering terjadi pencurian besi pagar pembatas sungai siak yang berada di Jalan H Guru Sulaiman.
"Salah seorang warga melihat pelaku bersama komplotannya melakukan aksi pencurian besi pagar pembatas Sungai. Dimana aksi pencurian tersebut sempat viral di media sosial," kata dia.
Kepada petugas, tersangka BM mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian Pagar Besi Pembatas Sungai.
"Dimana pada bulan Mei 2023 pelaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya bernama Yopi (DPO) dan Kael (DPO)," kata Kapolsek.
Kemudian, di bulan Juni 2023, pelaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial HD (47) dan berhasil mengambil 2 batang besi pembatas sungai beserta besi dudukannya.
“Kemudian yang terakhir pada Sabtu (01/07/2023) lalu, pelaku bersama tersangka HD (47) kembali mengambil 2 batang besi pembatas sungai beserta besi dudukannya dan menjualnya kepada seorang pengepul seharga Rp 270 ribu,” kata Kapolsek.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tuturnya.-dnr
Berita Lainnya
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha