Setubuhi Anak Kandung Sejak SD, Ayah Bejat Ini Dibekuk
RIAUIN.COM - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya menangkap ayah bejat yang telah tega memperkosa anak kandungnya sendiri berkali-kali. Tersangka AAI ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan oleh sang istri ke polisi.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo menjelaskan, pelaku menggagahi anaknya ZA semenjak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
"Korban dicabuli sejak SD sampai usia 16 tahun. Peristiwa bejat itu akhirnya diketahui oleh ibu korban pada Selasa (1/8/2023) kemarin. Ibu korban mendapat laporan dari keluarganya yang memberitahukan bahwa suaminya itu telah melakukan persetubuhan dengan anaknya, kata Bagus, Kamis (2/8/2023).
Mendapat informasi tersebut, ibu korban pulang ke rumah untuk memastikan kebenaran laporan itu. Dari pengakuan anaknya itu, perbuatan tersebut dilakukan tersangka di sewaktu ibunya sedang bekerja. Korban mengaku selalu mendapat ancaman dari ayahnya jika menceritakan perbuatan tersebut kepada ibunya atau kepada orang lain.
Tak senang dengan pengakuan anaknya, ibu korban bersama keluarganya melaporkan hal tersebut kepada polisi. Berbekal laporan itu, polisi langsung mendatangi rumah korban dan berhasil mengamankan tersangka AAI dan digelandang ke Polsek Tenayan Raya.
"Pengakuannya, tersangka melakukan perbuatan asusila tersebut karena nafsu sewaktu tidur bersama dengan anaknya itu," ucapnya.
Tersangka AAI dijerat Pasal 82 Ayat 3 atau Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.-dnr
Berita Lainnya
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Usut Dugaan Pembunuhan Pelajar di Pekanbaru, Keluarga Minta Polda Riau Segera Gelar Otopsi
Polda Riau Jerat Tiga Tersangka Sindikat Pemindahan BBM Subsidi Ilegal
Soal Amplop Bupati Kuansing, KPK Pastikan Materi Raja Juli Antoni Masuk Berkas Penyidikan
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Usut Dugaan Pembunuhan Pelajar di Pekanbaru, Keluarga Minta Polda Riau Segera Gelar Otopsi
Polda Riau Jerat Tiga Tersangka Sindikat Pemindahan BBM Subsidi Ilegal
Soal Amplop Bupati Kuansing, KPK Pastikan Materi Raja Juli Antoni Masuk Berkas Penyidikan
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi