Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Setubuhi Anak Kandung Sejak SD, Ayah Bejat Ini Dibekuk
RIAUIN.COM - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya menangkap ayah bejat yang telah tega memperkosa anak kandungnya sendiri berkali-kali. Tersangka AAI ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan oleh sang istri ke polisi.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo menjelaskan, pelaku menggagahi anaknya ZA semenjak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
"Korban dicabuli sejak SD sampai usia 16 tahun. Peristiwa bejat itu akhirnya diketahui oleh ibu korban pada Selasa (1/8/2023) kemarin. Ibu korban mendapat laporan dari keluarganya yang memberitahukan bahwa suaminya itu telah melakukan persetubuhan dengan anaknya, kata Bagus, Kamis (2/8/2023).
Mendapat informasi tersebut, ibu korban pulang ke rumah untuk memastikan kebenaran laporan itu. Dari pengakuan anaknya itu, perbuatan tersebut dilakukan tersangka di sewaktu ibunya sedang bekerja. Korban mengaku selalu mendapat ancaman dari ayahnya jika menceritakan perbuatan tersebut kepada ibunya atau kepada orang lain.
Tak senang dengan pengakuan anaknya, ibu korban bersama keluarganya melaporkan hal tersebut kepada polisi. Berbekal laporan itu, polisi langsung mendatangi rumah korban dan berhasil mengamankan tersangka AAI dan digelandang ke Polsek Tenayan Raya.
"Pengakuannya, tersangka melakukan perbuatan asusila tersebut karena nafsu sewaktu tidur bersama dengan anaknya itu," ucapnya.
Tersangka AAI dijerat Pasal 82 Ayat 3 atau Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.-dnr
Berita Lainnya
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha