• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Bupati Berjiwa Tinta
07 Oktober 2026
Adu Nasib ke Pusat, Pemkab Kuansing Perjuangkan 8 Agenda Pembangunan Strategis
07 Oktober 2026
TKD 2027 Diproyeksi Anjlok, Plt Bupati Kuansing Siapkan Strategi Pengetatan Anggaran
07 Oktober 2026
Menembus Keterisolasian Kuansing, Trase Tol Pekanbaru–Teluk Kuantan Didorong ke Pusat
07 Oktober 2026
Proyeksi DBH Migas 2027 Anjlok 77 Persen, Postur APBD Kuantan Singingi Terancam Pincang
07 Oktober 2026

  • Home
  • Nasional

Dengar Keluhan Petani Sawit di Siak, Komisi II DPR RI Segera Panggil PT DSI

Redaksi

Senin, 10 Juli 2023 05:57:07 WIB
Cetak
Penyerahan dokumen dari wakil warga 3 kecamatan di Kabupaten Siak ke Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang/foto:dnr

RIAUIN.COM - Komisi II DPR RI segera memanggil PT Duta Swakarya Indah (DSI) terkait sengketa dan penyerobotan lahan masyarakat Kecamatan Koto Gasib, Dayun dan Mempura Kabupaten Siak.

Hal itu terungkap usai perwakilan masyarakat 3 Kecamatan itu menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum (audiensi) di Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (10/7/2023).

Rapat yang langsung dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang ini membahas penyampaian aspirasi terkait kasus-kasus pertanahan.

Anggota Komisi II DPR RI, Ongku P Hasibuan usai RDP menjelaskan, Komisi II dalam waktu dekat akan memanggil PT DSI untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA
  • Pendaftaran Diperpanjang, Ujian Calon Anggota PWI Riau Dilaksanakan 3 November 2024
  • Daftar Barang Bermerek yang Diamankan Penyidik dari MS Terkait SPPD Fiktif di DPRD Riau
  • Wanita Cantik MS Serahkan Barang-barang Bermerek Senilai Rp 395 Juta Pemberian Muflihun ke Penyidik Polda Riau

"(Kemungkinan, red) ada, sangat mungkin. Kita mau lihat laporan tidak hanya satu pihak saja. Laporan masyarakat akan kita lihat, tindaklanjutnya apa nanti berdasarkan rekomendasi mereka (Panja Mafia Tanah). Apakah kita akan memanggil perusahaannya atau kita butuh kroscek ke lapangan," kata Ongku, di depan Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (10/7/2023).

Ongku merasa kecewa karena setiap permasalahan hukum antara PT DSI dengan masyarakat selalu dimenangkan oleh perusahaan itu.

"Kita merasa kecewa sekali, masalah hukumnya mulai dari tingkat PN, PT, MA, bahkan PK menang lagi dia (PT DSI, red) kan. Ini luar biasa dimana sih permasalahannya, kita belum tau. Kita belum punya kesempatan dengan menteri mengenai ini, nanti kita akan upayakan, karena permasalah tanah ini tidak sederhana," ucap Ongku.

"Masak iya Sertipikat kalah (dengan) hanya sekedar izin dan tidak punya HGU. Izin itu bukan kepemilikan dan bukan alas hak. Sertipikat itu jelas alas hak. Apa dasarnya, kenapa mereka menang sampai ke Pengadilan? Terus terang saya nggak mengerti," sambungnya.

Untuk itu Komisi II nantinya berencana meninjau lokasi lahan masyarakat yang berada di 3 kecamatan di Kabupaten Siak tersebut.

"Bisa (meninjau lokasi, red) , untuk itu kita rapatkan dulu. Bisa jadi orangnya kita panggil ke sini bisa jadi ada turun ke lapangan. Kalau kita masih belum cukup informasi, kita akan turun ke lapangan mencari informasi yang lebih detail," ucapnya.

Diungkapnya, masalah pertanahan di Indonesia adalah hal yang paling krusial untuk dibahas saat ini. Karena banyak lahan yang dikuasai oleh kelompok-kelompok tertentu saja.

"Mayoritas lahan itu dikuasai oleh kelompok-kelompok tertentu saja, sementara masyarakat tidak memiliki lahan," bebernya.

Kuasa hukum pemilik lahan di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Daud Pasaribu menjelaskan, sengketa itu berawal ketika PT Duta Swakarya Indah (DSI) menerima SK Pelepasan dari Kementerian Kehutanan pada tahun 1998. Namun, beberapa tahun sebelumnya, warga di 3 kecamatan tersebut telah menggarap lahan tersebut.

Kemudian pada tahun 2012, PT DSI menggugat lahan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Siak dengan termohonnya PT Karya Dayun (KD).

"PT Karya Dayun ini perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola lahan seluas 1.300 Hektar lahan sawit masyarakat. Artinya ada lebih kurang 643 Persil lahan yang bersertipikat yang berada di Desa Dayun, sekitar lebih kurang 800 SKT dan SKGR di Koto Gasib dan Mempura," jelas Daud.

Dalam perjalanan perkara, PT DSI memenangkan gugatan atas PT Karya Dayun di PN Siak. Namun, yang menjadi persoalan, PT KD bukanlah pemilik lahan tersebut dan masyarakat pemilik sertipikat bukanlah para pihak yang digugat.

Berbekal putusan PN Siak itu, PT DSI mengajukan proses eksekusi lahan di Desa Dayun tersebut.

"PN Siak bersurat ke Kantor Pertanahan Siak untuk rencana eksekusi. Kantor Pertanahan Siak membalas surat tersebut dengan menyebut bahwa lahan tersebut bukanlah milik PT KD yang menjadi objek sengketa PT DSI. Dalam gugatan tersebut masyarakat pemegang SHM, SKGR, SKT tidak menjadi para pihak dalam perkara tersebut," tegas Daud.

Namun, proses eksekusi akhirnya tetap dilakukan pada 12 Desember 2022 lalu walaupun mendapat penolakan dari pemilik lahan.

Usai eksekusi, berbagai masalah timbul. Mulai dari pendudukan lahan, pembuatan jembatan akses dari kebun PT DSI ke kebun warga hingga bentrok antara preman suruhan PT DSI dengan pekerja PT Karya Dayun dan pemilik lahan.

Paska bentrok, pihak kepolisian berjaga di lokasi. Daud meminta agar pihak kepolisian bersikap netral dalam menyikapi persoalan tersebut.

"Setidaknya pihak kepolisian bisa bersikap netral, karena masyarakat ini bukan perampok. Mereka dihambat aksesnya untuk memanen dan menjual buahnya. Mereka adalah pemilik lahan sebelum PT DSI menerima SK Pelepasan Kawasan dari Menteri Kehutanan. Seharusnya pihak kepolisian melindungi masyarakat pemilik lahan dari preman-preman suruhan PT DSI," pungkas Daud.

Sementara itu, kuasa masyarakat Kecamatan Koto Gasib, Dayun dan Mempura, Sunardi SH menjelaskan, sesuai aturan ketika ada lahan pelepasan kawasan tersebut ada lahan masyarakat, maka wajib dikeluarkan atau dilepaskan (enclave).

"Sedangkan dalam diktum kesembilan dalam peraturan Menteri Kehutanan itu jelas menegaskan bahwa satu tahun sejak diberikan izin pelepasan kawasan PT DSI wajib mengurus izin HGU. Kalau tidak, izin tersebut akan batal dengan sendirinya," jelas Sunardi.

Sejak tahun 1998 hingga saat ini, PT DSI tidak memiliki HGU. Ini dibuktikan oleh terbitnya surat dari Kanwil BPN Riau tertanggal 30 Mei 2023.

"Jelas di surat itu tertulis sejak tahun 1998 PT DSI tidak memiliki HGU," bebernya.

Untuk itu, dalam RDP ini Sunardi berharap kepada Komisi II DPR RI agar dapat meninjau ulang izin pelepasan kawasan PT DSI.

"Izin pelepasan kawasan milik PT DSI ini agar dapat ditinjau ulang. Bila perlu dapat dilakukan pembekuan. Mengingat lokasi yang diberikan oleh Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian di luar dari perkebunan milik masyarakat," pungkasnya.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci riau


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Dahaga Fiskal di Negeri Kaya Minyak: Menagih Hak Bagi Hasil Siak yang Mengendap di Pusat

Jaga Penyu, Lestarikan Laut: PLN Peduli Perkuat Konservasi dan Ekonomi Pesisir Pulau Mapur

Pesona Diva Kuansing di Panggung DA8

Jaga Nadi Energi Nasional, Danantara, PLN, dan Pertamina Perkuat Keandalan Kelistrikan WK Rokan

PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global

PLN Hidupkan Regenerasi Penenun Muda, Kilau Songket Banyuasin Gerakkan Ekonomi Desa Merah Mata

Dahaga Fiskal di Negeri Kaya Minyak: Menagih Hak Bagi Hasil Siak yang Mengendap di Pusat

Jaga Penyu, Lestarikan Laut: PLN Peduli Perkuat Konservasi dan Ekonomi Pesisir Pulau Mapur

Pesona Diva Kuansing di Panggung DA8

Jaga Nadi Energi Nasional, Danantara, PLN, dan Pertamina Perkuat Keandalan Kelistrikan WK Rokan

PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global

PLN Hidupkan Regenerasi Penenun Muda, Kilau Songket Banyuasin Gerakkan Ekonomi Desa Merah Mata

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Adu Nasib ke Pusat, Pemkab Kuansing Perjuangkan 8 Agenda Pembangunan Strategis
  • 2 TKD 2027 Diproyeksi Anjlok, Plt Bupati Kuansing Siapkan Strategi Pengetatan Anggaran
  • 3 Menembus Keterisolasian Kuansing, Trase Tol Pekanbaru–Teluk Kuantan Didorong ke Pusat
  • 4 Kualitas Udara Memburuk, Pemkab Kuansing Perpanjang Masa Libur Sekolah
  • 5 Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
  • 6 Dahaga Fiskal di Negeri Kaya Minyak: Menagih Hak Bagi Hasil Siak yang Mengendap di Pusat
  • 7 Enam Pabrik Sawit di Kuansing Disegel, Ribuan Petani Terimpit Disrupsi
  • 8 Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
  • 9 Warga Pekanbaru Bisa Beli Sembako Murah di 5 Lokasi Ini hingga Jumat
Terkini +INDEKS

Bupati Berjiwa Tinta

07 Oktober 2026
Ancam Sanksi Sekolah Swasta Bandel, Disdik Pekanbaru Larang PTM Saat Kabut Asap
07 Oktober 2026
Tanggap Asap Karhutla, Pemprov Riau Intervensi Lapangan Sebar Masker di Lima Titik
07 Oktober 2026
Lebih dari 10 Ribu Warga Terpapar Asap, Pemko Pekanbaru Liburkan Sekolah Beralih ke PJJ hingga 10 Oktober
07 Oktober 2026
Jaringan Antar Provinsi Terbongkar, Kurir Sabu 5 Kg Diringkus di Guest House Pekanbaru
07 Oktober 2026
Kabut Asap Memburuk, DPRD Riau Desak Pemda Segera Sediakan Rumah Oksigen
07 Oktober 2026
Kabut Asap Selimuti Pelalawan, Disdik Minta Sekolah Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
07 Oktober 2026
Adu Nasib ke Pusat, Pemkab Kuansing Perjuangkan 8 Agenda Pembangunan Strategis
07 Oktober 2026
BRK Syariah dan Kemenhaj Hadirkan Safari Haji, Dorong Masyarakat Siak Siapkan Ibadah Sejak Dini
07 Oktober 2026
TKD 2027 Diproyeksi Anjlok, Plt Bupati Kuansing Siapkan Strategi Pengetatan Anggaran
07 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved