• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
10 September 2026
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026

  • Home
  • Hukrim

PHK Karyawan, PT Coca Cola Didugat Rp1 Miliar di PN Pekanbaru

Redaksi

Senin, 19 Juni 2023 21:06:07 WIB
Cetak
Suasana sidang PHI di PN Pekanbaru antara PT Coca Cola dengan eks Manager Sales 1 yang diwakili oleh kuasa kedua belah pihak/foto:dnr

RIAUIN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) antara penggugat  Bambang Devinora dengan tergugat PT Coca Cola Distribution Indonesia CCOD Pekanbaru.

Sidang PHI nomor 34 tahun 2023 yang digelar Senin (19/6/2023) berlangsung di Ruang Kusuma Atmaja, PN Pekanbaru yang dipimpin Hakim Ketua Andi Hendrawan, Hakim Anggota Arsyawal dan Yuliazmen.

Sidang singkat ini hanya mengagendakan pemeriksaan berkas perkara dan kuasa para pihak terkait gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pelapor selaku Sales Manager 1 di PT Coca Cola Distribution Indonesia CCOD Pekanbaru.

Usai persidangan, Pengacara penggugat dari kantor advokat Syarifuddin Baker & Partners, Syarifuddin didampingi Hazmi Hamid, SH menjelaskan, pihaknya menggugat perusahaan asal Amerika itu karena diduga melakukan pemecatan sepihak terhadap Sales Maneager 1 PT Coca Cola Distribution Indonesia CCOD atas nama Bambang Devinora.

BACA JUGA
  • BPOM Pekanbaru dan Tim Gabungan Gerebek Rumah Produksi Jamu Ilegal
  • Oknum ASN di Riau Dilaporkan ke Mapolda, Diduga Lakukan Pungli untuk Dukung Calon Gubernur di Pilkada
  • Pengusaha Reklame di Pekanbaru Diimbau Perbarui Izin

Kata Syarifuddin, kliennya dipecat setelah mengabdi selama 28 tahun 10 bulan karena dituding telah merugikan perusahaan hingga Rp1,2 miliar.

"Pemecatan sepihak itu dilakukan karena perusahaan menuduh Bambang melakukan pelanggaran yang merugikan perusahaan Rp1,2 miliar lebih. Bambang dituding telah lalai dan tidak meninjau kelengkapan persyaratan secara sistem atas pengajuan perubahan data outlet oleh bawahannya," kata Syarifuddin.

Awalnya, perselisihan pemutusan hubungan kerja ini diawali terbitnya surat pemutusan hubungan kerja sepihak oleh tergugat berdasarkan Surat Nomor : 092/PC/CCEP-CSO/XII/2022 tanggal 16 Januari 2023.

"Karena merasa tidak dilibatkan dan diberi tahu atas perihal yang dituduhkan perusahaan, klien kami kemudian melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau dan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," ungkapnya.

Di Disnakertrans Riau, Bagian Hubungan Industrial (HI) telah melakukan telaah dan mediasi kepada kedua belah pihak. Sesuai surat nomor 560/Disnakertrans-HK/1231 tertanggal 9 Mei 2023, Disnakertrans Riau menganjurkan kepada perusahaan agar membayarkan uang pesangon 9 kali upah yang diterima tiap bulannya sebesar Rp200.070.000.

Selain itu PT Coca Cola Distribution Indonesia juga diwajibkan membayarkan uang penghargaan masa kerja sebanyak 10 kali upah yang diterima tiap bulannya sebesar Rp222.300.000.

"Klien kami menolak anjuran dari Disnakertrans Riau dan menggugat secara perdata ke PN Pekanbaru.

Syarifuddin berharap, Majelis Hakim PHI PN Pekanbaru dapat mengabulkan permohonan kliennya seluruhnya.

"Kami mohon majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial PN Pekanbaru dapat memeriksa dan mengadili perkara ini serta dapat mengabulkan gugatan klien kami seluruhnya. Perusahaan juga harus membayarkan uang pesangon Rp963.750.000 dan uang biaya pengobatan tertunda sebesar Rp45 juta yang terinci dalam tuntutan kami," pungkasnya.

Sementara itu, Pengacara Coca Cola, Bagus Katon yang dikonfirmasi usai persidangan tak banyak memberikan keterangan karena baru ditunjuk sebagai kuasa.

"Kami masih mempelajari permasalahannya dan persidangan masih dilanjutkan pekan depan," singkatnya.

Sidang PHI nomor 34 tahun 2023 ini rencananya dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dan keterangan para pihak.-dnr
 


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Pekanbaru


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi

Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi

Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pertamina Garansi Subsidi BBM Aman dari Fluktuasi Minyak Dunia
  • 2 Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
  • 3 Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
  • 4 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 5 Imbas Kabut Asap, Sekolah di Pekanbaru Terapkan Belajar Jarak Jauh
  • 6 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 7 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 8 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 9 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
Terkini +INDEKS

Siswanto Nasabah BRK Syariah Cabang Pasir Pengaraian Bawa Pulang Honda ADV 160 dari Program Bedelau

14 September 2026
Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Batang Tuaka Inhil
14 September 2026
Pemprov Riau Tembus 170 Kali Operasi Pasar Murah, Tekan Inflasi dan Jaga Stok Pangan
14 September 2026
BRK Syariah Telah Salurkan 11.000 Rumah Subsidi di Riau dan Kepulauan Riau
13 September 2026
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
12 September 2026
Pertamina Garansi Subsidi BBM Aman dari Fluktuasi Minyak Dunia
12 September 2026
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
12 September 2026
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
12 September 2026
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
12 September 2026
Inhu Dominasi 44 Titik Panas di Riau, BMKG Imbau Waspada
12 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved