• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

PHK Karyawan, PT Coca Cola Didugat Rp1 Miliar di PN Pekanbaru

Redaksi

Senin, 19 Juni 2023 21:06:07 WIB
Cetak
Suasana sidang PHI di PN Pekanbaru antara PT Coca Cola dengan eks Manager Sales 1 yang diwakili oleh kuasa kedua belah pihak/foto:dnr

RIAUIN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) antara penggugat  Bambang Devinora dengan tergugat PT Coca Cola Distribution Indonesia CCOD Pekanbaru.

Sidang PHI nomor 34 tahun 2023 yang digelar Senin (19/6/2023) berlangsung di Ruang Kusuma Atmaja, PN Pekanbaru yang dipimpin Hakim Ketua Andi Hendrawan, Hakim Anggota Arsyawal dan Yuliazmen.

Sidang singkat ini hanya mengagendakan pemeriksaan berkas perkara dan kuasa para pihak terkait gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pelapor selaku Sales Manager 1 di PT Coca Cola Distribution Indonesia CCOD Pekanbaru.

Usai persidangan, Pengacara penggugat dari kantor advokat Syarifuddin Baker & Partners, Syarifuddin didampingi Hazmi Hamid, SH menjelaskan, pihaknya menggugat perusahaan asal Amerika itu karena diduga melakukan pemecatan sepihak terhadap Sales Maneager 1 PT Coca Cola Distribution Indonesia CCOD atas nama Bambang Devinora.

BACA JUGA
  • BPOM Pekanbaru dan Tim Gabungan Gerebek Rumah Produksi Jamu Ilegal
  • Oknum ASN di Riau Dilaporkan ke Mapolda, Diduga Lakukan Pungli untuk Dukung Calon Gubernur di Pilkada
  • Pengusaha Reklame di Pekanbaru Diimbau Perbarui Izin

Kata Syarifuddin, kliennya dipecat setelah mengabdi selama 28 tahun 10 bulan karena dituding telah merugikan perusahaan hingga Rp1,2 miliar.

"Pemecatan sepihak itu dilakukan karena perusahaan menuduh Bambang melakukan pelanggaran yang merugikan perusahaan Rp1,2 miliar lebih. Bambang dituding telah lalai dan tidak meninjau kelengkapan persyaratan secara sistem atas pengajuan perubahan data outlet oleh bawahannya," kata Syarifuddin.

Awalnya, perselisihan pemutusan hubungan kerja ini diawali terbitnya surat pemutusan hubungan kerja sepihak oleh tergugat berdasarkan Surat Nomor : 092/PC/CCEP-CSO/XII/2022 tanggal 16 Januari 2023.

"Karena merasa tidak dilibatkan dan diberi tahu atas perihal yang dituduhkan perusahaan, klien kami kemudian melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau dan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," ungkapnya.

Di Disnakertrans Riau, Bagian Hubungan Industrial (HI) telah melakukan telaah dan mediasi kepada kedua belah pihak. Sesuai surat nomor 560/Disnakertrans-HK/1231 tertanggal 9 Mei 2023, Disnakertrans Riau menganjurkan kepada perusahaan agar membayarkan uang pesangon 9 kali upah yang diterima tiap bulannya sebesar Rp200.070.000.

Selain itu PT Coca Cola Distribution Indonesia juga diwajibkan membayarkan uang penghargaan masa kerja sebanyak 10 kali upah yang diterima tiap bulannya sebesar Rp222.300.000.

"Klien kami menolak anjuran dari Disnakertrans Riau dan menggugat secara perdata ke PN Pekanbaru.

Syarifuddin berharap, Majelis Hakim PHI PN Pekanbaru dapat mengabulkan permohonan kliennya seluruhnya.

"Kami mohon majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial PN Pekanbaru dapat memeriksa dan mengadili perkara ini serta dapat mengabulkan gugatan klien kami seluruhnya. Perusahaan juga harus membayarkan uang pesangon Rp963.750.000 dan uang biaya pengobatan tertunda sebesar Rp45 juta yang terinci dalam tuntutan kami," pungkasnya.

Sementara itu, Pengacara Coca Cola, Bagus Katon yang dikonfirmasi usai persidangan tak banyak memberikan keterangan karena baru ditunjuk sebagai kuasa.

"Kami masih mempelajari permasalahannya dan persidangan masih dilanjutkan pekan depan," singkatnya.

Sidang PHI nomor 34 tahun 2023 ini rencananya dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dan keterangan para pihak.-dnr
 


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Pekanbaru


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak

Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya

Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis

Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi

KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni

Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang

Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak

Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya

Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis

Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi

KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni

Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Bangun Pabrik Pupuk di Buruk Bakul, Muhammad Rafee Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

19 Juli 2026
Libas Prancis 6-4, Inggris Peringkat Tiga Piala Dunia 2026
19 Juli 2026
Hari Kedua Pencarian, Korban Diduga Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal
19 Juli 2026
Ubah Air Gambut Jadi Air Bersih, Mahasiswa Universitas Pertamina Rancang Instalasi Komunal Berbiaya Terjangkau
19 Juli 2026
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved