PHK Karyawan, PT Coca Cola Didugat Rp1 Miliar di PN Pekanbaru


Senin, 19 Juni 2023 - 21:06:07 WIB
PHK Karyawan, PT Coca Cola Didugat Rp1 Miliar di PN Pekanbaru Suasana sidang PHI di PN Pekanbaru antara PT Coca Cola dengan eks Manager Sales 1 yang diwakili oleh kuasa kedua belah pihak/foto:dnr

RIAUIN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) antara penggugat  Bambang Devinora dengan tergugat PT Coca Cola Distribution Indonesia CCOD Pekanbaru.

Sidang PHI nomor 34 tahun 2023 yang digelar Senin (19/6/2023) berlangsung di Ruang Kusuma Atmaja, PN Pekanbaru yang dipimpin Hakim Ketua Andi Hendrawan, Hakim Anggota Arsyawal dan Yuliazmen.

Sidang singkat ini hanya mengagendakan pemeriksaan berkas perkara dan kuasa para pihak terkait gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pelapor selaku Sales Manager 1 di PT Coca Cola Distribution Indonesia CCOD Pekanbaru.

Usai persidangan, Pengacara penggugat dari kantor advokat Syarifuddin Baker & Partners, Syarifuddin didampingi Hazmi Hamid, SH menjelaskan, pihaknya menggugat perusahaan asal Amerika itu karena diduga melakukan pemecatan sepihak terhadap Sales Maneager 1 PT Coca Cola Distribution Indonesia CCOD atas nama Bambang Devinora.

Kata Syarifuddin, kliennya dipecat setelah mengabdi selama 28 tahun 10 bulan karena dituding telah merugikan perusahaan hingga Rp1,2 miliar.

"Pemecatan sepihak itu dilakukan karena perusahaan menuduh Bambang melakukan pelanggaran yang merugikan perusahaan Rp1,2 miliar lebih. Bambang dituding telah lalai dan tidak meninjau kelengkapan persyaratan secara sistem atas pengajuan perubahan data outlet oleh bawahannya," kata Syarifuddin.

Awalnya, perselisihan pemutusan hubungan kerja ini diawali terbitnya surat pemutusan hubungan kerja sepihak oleh tergugat berdasarkan Surat Nomor : 092/PC/CCEP-CSO/XII/2022 tanggal 16 Januari 2023.

"Karena merasa tidak dilibatkan dan diberi tahu atas perihal yang dituduhkan perusahaan, klien kami kemudian melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau dan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," ungkapnya.

Di Disnakertrans Riau, Bagian Hubungan Industrial (HI) telah melakukan telaah dan mediasi kepada kedua belah pihak. Sesuai surat nomor 560/Disnakertrans-HK/1231 tertanggal 9 Mei 2023, Disnakertrans Riau menganjurkan kepada perusahaan agar membayarkan uang pesangon 9 kali upah yang diterima tiap bulannya sebesar Rp200.070.000.

Selain itu PT Coca Cola Distribution Indonesia juga diwajibkan membayarkan uang penghargaan masa kerja sebanyak 10 kali upah yang diterima tiap bulannya sebesar Rp222.300.000.

"Klien kami menolak anjuran dari Disnakertrans Riau dan menggugat secara perdata ke PN Pekanbaru.

Syarifuddin berharap, Majelis Hakim PHI PN Pekanbaru dapat mengabulkan permohonan kliennya seluruhnya.

"Kami mohon majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial PN Pekanbaru dapat memeriksa dan mengadili perkara ini serta dapat mengabulkan gugatan klien kami seluruhnya. Perusahaan juga harus membayarkan uang pesangon Rp963.750.000 dan uang biaya pengobatan tertunda sebesar Rp45 juta yang terinci dalam tuntutan kami," pungkasnya.

Sementara itu, Pengacara Coca Cola, Bagus Katon yang dikonfirmasi usai persidangan tak banyak memberikan keterangan karena baru ditunjuk sebagai kuasa.

"Kami masih mempelajari permasalahannya dan persidangan masih dilanjutkan pekan depan," singkatnya.

Sidang PHI nomor 34 tahun 2023 ini rencananya dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dan keterangan para pihak.-dnr