Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka Kasus Ledakan di PT KPI Dumai
RIAUIN.COM - Hampir dua bulan paska ledakan di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Kota Dumai, penyelidikan masih terus berlanjut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka terkait ledakan yang mencederai 10 orang karyawan PT KPI tersebut.
"Dari fakta-fakta yang kita kumpulkan saat ini, kita sudah mengarah kepada peristiwa pidana. Kemudian mengarah kepada siapa-siapa yang diduga pelaku. (Tersangkanya, red) akan kita sampaikan setelah kita laksanakan gelar perkara penetapan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan kepada Riauin.com, Senin (29/5/2023).
Soal adanya dugaan kelalaian dalam kecelakaan kerja tersebut, Kombes Asep menuturkan pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Kalau sudah menetapkan tersangka, baru nanti kita akan sampaikan apakah itu disengaja atau lalai," bebernya.
Untuk melengkapi bukti dan keterangan, saat ini Polda Riau masih menunggu keterangan sejumlah ahli terkait insiden itu.
"Saat ini tim sedang melakukan pemeriksaan ahli terkait titik lokasi kejadian bocornya pipa gas hidrogen yang disertai dengan ledakan," pungkasnya.
Seperti diketahui, kompresor steam milik PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Kota Dumai meledak pada Sabtu (1/4/2023). Dalam insiden itu, sepuluh pekerja dikabarkan mengalami luka-luka.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis