Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Kadiskes dan Kepala Puskesmas di Kampar Kena OTT, Ada Uang Rp100 Juta
RIAUIN.COM - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, ZD dan Kepala Puskemas di Kabupaten Kampar, inisial R terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Jum'at (12/5/2023).
OTT yang dilakukan Tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau, sekitar pukul 22.00 WIB itu juga menyita barang bukti uang dengan total Rp100 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo membenarkan peristiwa OTT tersebut.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar," kata Teguh Widodo, Sabtu (13/5/2023).
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau mengecek kebenaran info tersebut. Dari hasil pemantauan tersebut, diketahui pungli tersebut dikoordinir oleh R.
Setelah uang diterima, R berangkat menuju rumah ZD yang secara diam-diam dibuntuti oleh tim.
"Setelah sampai, R menyerahkan uang tersebut langsung ke ZD. Kemudian tim segera mengamankan ZD dan R dan dilakukan interogasi. Selanjutnya ZD dan R dibawa ke Polda Riau untuk interogasi lebih lanjut," jelas Teguh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para Kepala Puskesmas dilakukan oleh Kadiskes Kampar, ZD. Kemudian diperintahkan R untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang tersebut.
"Besaran uang bervariasi. Ada yang Rp10 juta dan ada yang Rp5 juta. Namun hingga saat diamankan, baru sebagian Kepala Puskesmas yang bersedia mengumpulkan," sebut dia.
"Adapun tujuan pengumpulan uang tersebut, pengakuan dari Kadiskes ditujukan untuk mengurus perkara Tipikor (tindak pidana korupsi, red) yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau," sambungnya.
Atas perbuatannya itu, ZD dan R dijerat dengan pasal tentang dugaan tindak pidana korupsi percobaan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.-dnr
Berita Lainnya
Pesona Diva Kuansing di Panggung DA8
Jaga Nadi Energi Nasional, Danantara, PLN, dan Pertamina Perkuat Keandalan Kelistrikan WK Rokan
PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global
PLN Hidupkan Regenerasi Penenun Muda, Kilau Songket Banyuasin Gerakkan Ekonomi Desa Merah Mata
Dinilai Noda Tradisi dan Lempar Hinaan di Medsos, Polda Sitanggang Dilaporkan ke Polres Kuansing Jumat Esok
PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Pesona Diva Kuansing di Panggung DA8
Jaga Nadi Energi Nasional, Danantara, PLN, dan Pertamina Perkuat Keandalan Kelistrikan WK Rokan
PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global
PLN Hidupkan Regenerasi Penenun Muda, Kilau Songket Banyuasin Gerakkan Ekonomi Desa Merah Mata
Dinilai Noda Tradisi dan Lempar Hinaan di Medsos, Polda Sitanggang Dilaporkan ke Polres Kuansing Jumat Esok
PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi