Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Ditkrimsus Polda Riau Tangkap 2 Penambang Pasir Urug Ilegal di Tenayan Raya
RIAUIN.COM - Dua orang diamankan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau karena melakukan aktifitas penambangan pasir urug secara ilegal di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Kamis (11/5/2023).
Kedua tersangka yakni HH (21) selaku operator alat berat dan RK (54) yang merupakan pemilik lahan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin menjelaskan, peristiwa itu diketahui usai adanya laporan dari masyarakat.
"Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana tambang tanah urug ilegal," kata Nandang, Jumat (12/5/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan, tim penyidik melakukan tangkap tangan terhadap 2 orang laki-laki yang sedang menambang tanah urug tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan dari instansi terkait.
"Selanjutnya tim penyidik membawa kedua tersangka itu berikut sejumlah barang bukti ke Polda Riau untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut," sebut Nandang.
Barang Bukti yang berhasil diamankan di lokasi yakni 1 unit Excavator merek Hitachi Zaxis Forester PC 210 warna orange dan 1 buah buku catatan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.-dnr/rls
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis