Ditkrimsus Polda Riau Tangkap 2 Penambang Pasir Urug Ilegal di Tenayan Raya


Jumat, 12 Mei 2023 - 15:23:14 WIB
Ditkrimsus Polda Riau Tangkap 2 Penambang Pasir Urug Ilegal di Tenayan Raya Alat berat milik pelaku/foto:Humas Polda Riau

RIAUIN.COM - Dua orang diamankan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau karena melakukan aktifitas penambangan pasir urug secara ilegal di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Kamis (11/5/2023).

Kedua tersangka yakni HH (21) selaku operator alat berat dan RK (54) yang merupakan pemilik lahan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin menjelaskan, peristiwa itu diketahui usai adanya laporan dari masyarakat.

"Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana tambang tanah urug ilegal," kata Nandang, Jumat (12/5/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan, tim penyidik melakukan tangkap tangan terhadap 2 orang laki-laki yang sedang menambang tanah urug tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan dari instansi terkait.

"Selanjutnya tim penyidik membawa kedua tersangka itu berikut sejumlah barang bukti ke Polda Riau untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut," sebut Nandang.

Barang Bukti yang berhasil diamankan di lokasi yakni    1 unit Excavator merek Hitachi Zaxis Forester PC 210 warna orange dan 1 buah buku catatan.

Kedua pelaku dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.-dnr/rls