Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Polres Siak Blender 81,24 Gram Barang Bukti Sabu-sabu
RIAUIN.COM - Polres Siak memusnahkan barang bukti (BB) sebanyak 81,24 gram narkoba jenis sabu-sabu dengan cara melarutkan dengan air lalu diblender, kemudian dibuang ke lubang Water Closed (WC), Jumat (10/03/2023).
Kegiatan itu disaksikan dua orang tersangka yang terkait dengan narkotika tersebut. Mengenakan baju tahanan warna orange, masing-masing tersangka berinisial S Als WA (56) warga Kecamatan Tualang dan I (42) warga Kecamatan Kandis, 4 Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak menyebutkan, BB narkoba yang dimusnahkan, 39 gram disita dari tersangka S Als WA dan 42,24 gram dari tersangka I.
"Hari ini, saya bersama undangan yang hadir melaksanakan pemusnahan BB hasil tangkapan Satres Narkoba Polres dan Polsek Kandis. Saya pastikan penyidik bekerja secara profesional," kata AKP Sihol.
Dia berharap, dari hasil penangkapan yang dimusnahkan itu kerjasama stakeholder semakin erat dalam mencegah masuknya narkoba ke Kabupaten Siak, yang merupakan daerah rawan dan lintas peredaran narkoba.
"Harapan kita, agar partisipasi dan kolaborasi dalam penanggulangan narkoba di Kabupaten Siak semakin bersinergi agar daerah ini bebas dari bahaya narkoba," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, tampak hadir Ketua Pengadilan Negeri Siak diwakili Panitera Adinan Syafrizal, Kepala Kejaksaan Negeri Siak diwakili Jaksa Penuntut Faisal Rahman Januar, KBO Satres Narkoba Polres Siak Ipda F Manurung, Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, Ketua Granat Siak Bobi Simanjuntak dan undangan lainnya.(*)
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis