Polres Siak Blender 81,24 Gram Barang Bukti Sabu-sabu


Jumat, 10 Maret 2023 - 14:59:10 WIB
Polres Siak Blender 81,24 Gram Barang Bukti Sabu-sabu Polres Siak musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu./foto:humas.

RIAUIN.COM - Polres Siak memusnahkan barang bukti (BB) sebanyak 81,24 gram narkoba jenis sabu-sabu dengan cara melarutkan dengan air lalu diblender, kemudian dibuang ke lubang Water Closed (WC), Jumat (10/03/2023).

Kegiatan itu disaksikan dua orang tersangka yang terkait dengan narkotika tersebut. Mengenakan baju tahanan warna orange, masing-masing tersangka berinisial S Als WA (56) warga Kecamatan Tualang dan I (42) warga Kecamatan Kandis, 4 Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak menyebutkan, BB narkoba yang dimusnahkan, 39 gram disita dari tersangka S Als WA dan 42,24 gram dari tersangka I.

"Hari ini, saya bersama undangan yang hadir melaksanakan pemusnahan BB hasil tangkapan Satres Narkoba Polres dan Polsek Kandis. Saya pastikan penyidik bekerja secara profesional," kata AKP Sihol.

Dia berharap, dari hasil penangkapan yang dimusnahkan itu kerjasama stakeholder semakin erat dalam mencegah masuknya narkoba ke Kabupaten Siak, yang merupakan daerah rawan dan lintas peredaran narkoba.

"Harapan kita, agar partisipasi dan kolaborasi dalam penanggulangan narkoba di Kabupaten Siak semakin bersinergi agar daerah ini bebas dari bahaya narkoba,"  ungkapnya.

Pada kesempatan itu, tampak hadir Ketua Pengadilan Negeri Siak diwakili Panitera Adinan Syafrizal, Kepala Kejaksaan Negeri Siak diwakili Jaksa Penuntut Faisal Rahman Januar, KBO Satres Narkoba Polres Siak Ipda F Manurung, Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, Ketua Granat Siak Bobi Simanjuntak dan undangan lainnya.(*)