• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mukhlisin Lantik Muradi Jadi Pj Sekda Kuansing
30 Juli 2026
Rencana Festival Cari Jodoh 4.700 Janda di Kuansing Terancam Batal
29 Juli 2026
Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
28 Juli 2026
Surat Terbuka Hj. Arnida
25 Juli 2026
Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
24 Juli 2026

  • Home
  • Peristiwa

Disnakertrans Riau dan BPJS Pastikan Karyawan Mitra Kerja PT PHR Tewas Dapat Santunan

Redaksi

Selasa, 07 Februari 2023 06:44:54 WIB
Cetak
Ilustrasi/foto:via google

RIAUIN.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau memastikan seluruh karyawan mitra kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang meninggal dalam hubungan kerja maupun tewas dalam kecelakaan kerja menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kabid Pengawasan Disnakertrans Riau, Rival Lino mengatakan, pihaknya mendorong dan mendesak pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam minggu ini untuk dapat mecairkan santunan tersebut.

"Jaminan sosial terkait dengan korban di wilayah kerja kita pastikan dalam minggu ini semuanya clear. Kita desak BPJS dan pengusaha untuk menyelesaikan secara administratifnya ke BPJS dan kita mensupport BPJS menyelesaikan dalam minggu ini," kata Rival Linu ketika dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Senin (6/2/2023) siang.

Dijelaskan Rival Lino, berdasarkan analisis Tim Ahli Utama Disnakertrans Riau telah menyimpulkan bahwa terhadap keenam perusahaan yang karyawannya meninggal itu sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA
  • Pendaftaran Diperpanjang, Ujian Calon Anggota PWI Riau Dilaksanakan 3 November 2024
  • Daftar Barang Bermerek yang Diamankan Penyidik dari MS Terkait SPPD Fiktif di DPRD Riau
  • Wanita Cantik MS Serahkan Barang-barang Bermerek Senilai Rp 395 Juta Pemberian Muflihun ke Penyidik Polda Riau

"Berdasarkan analisis Tim Ahli Utama yang melakukan pemeriksaan, semuanya sudah mengikuti (program BPJS Ketenagakerjaan, red), maka mereka ada yang sudah dibayarkan dan ada juga yang masih berproses," jelas Rival.

Terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru, Uus Supriyadi mengungkapkan, terkait kasus kematian karyawan di PT PHR, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru telah mengurus dan mencairkan santunan bagi 2 karyawan. Sementara 6 lainnya itu, terdaftar di Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota lainnya di Riau.

"Dua klaim jaminan kecelakaan kerja, satu kepesertaan dari PHR dan satu lagi kepesertaannya dari subkonnya PHR," ujar Uus.

Sesuai regulasi kepesertaan, kata Uus, ada empat jaminan di BPJS Ketenagakerjaan yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Khusu jaminan pensiun dibayarkan setiap bulannya kepada ahli waris.

Soal jaminan, PT PHR mengikuti empat program yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, sementara sub-kontraktor yang telah dicairkan santunannya beberapa waktu lalu hanya menerima 3 program jaminan, yakni JKK, JKM dan JHT.

"Inikan sudah terpenuhi dari sisi regulasi kita, kemudian dari subkonnya juga mendapatkan hak yang sama. Karena meninggal dalam kecelakaan kerja tentu yang didapat adalah jaminan kecelakaan kerja sebanyak 48 kali upah yang dilaporkan perusahaan, mendapatkan jaminan hari tua, dan jaminan Kematian. Subkon nggak ikut Jaminan Pensiun, tapi kalau PHR lengkap. Tapi kita nggak tau subkon yang lain, mungkin juga ada yang ikut Jaminan Pensiun," jelas Uus.

Selain proses administrasi kelengkapan berkas yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bagian HRD dari perusahaan yang bersangkutan juga turut membantu ahli waris dalam kepengurusan berkas.

"HRD membantu proses kelengkapan berkas, kalau perusahaan nggak sulit karena memang ada bagiannya sehingga prosesnya cepat. Santunan itu ditransfer ke ahli waris," ucapnya.

Terkait jaminan bagi para pekerja, BPJS Ketenagakerjaan menghimbau kepada PHR agar mewajibkan seluruh subkonnya untuk mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami selalu berkoordinasi dengan perusahaan untuk mendaftarkan bukan hanya karyawan inti di perusahaan tersebut, tetapi yang berhubungan dengan perusahaan tersebut, seperti subkon, mitra kerja lain kami himbau supaya ikut dalam program jaminan ketenagakerjaan ini. Secara regulasi memang wajib bagi badan usaha mendaftarkan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan," paparnya. 

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perusahaan Daftarkan Karyawan Ikut Jaminan Sosial

Saat ini, banyaknya laporan dari masyarakat dan serikat pekerja terkait perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan. Terkait hal itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Uus Supriyadi menghimbau perusahaa agar segera mendaftarkan karyawannya.

"Kami bergerak secara cepat kepada perusahaan tersebut untuk segera mendaftarkan. Melalui Bidang Pengawasan Pemeriksaan (Wasrik) kita berkirim surat, kunjungan, sosialisasi," jelasnya.

Apabila perusahaan yang telah memenuhi syarat masih belum mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial, maka ada langkah tegas yang diambil oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami berikan peringatan pertama, kedua, tentu kami berkoordinasi dengan Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja. Akan kami sampaikan dan laporkan, karena penegakan hukumnya ada di Dinas Tenaga Kerja. Kami juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk melakukan sosialisasi. Selama ini kerja sama kita efektif, kalau masih ada yang belum, itu merupakan bagian dari proses saja," pungkasnya.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci riau


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Perkuat Literasi dan Pelindungan Hukum Jurnalis Perempuan, Hukumonline sediakan Layanan AI Gratis untuk FJPI

Kebakaran Toko Bangunan Tiga Lantai di Pekanbaru, Dua Orang Menderita Luka Bakar

Mencekam, Warga Teluk Lanus Siak Selamatkan Rekan dari Cengkeraman Harimau Pakai Sorot Lampu Ekskavator

Hilang Kendali dan Masuk Jalur Lawan, Pemotor di Pekanbaru Hantam Pengendara Lain hingga 4 Orang Luka

Buruh Sawit di Siak Nyaris Diserang Harimau Saat Angkut Hasil Panen dengan Sepeda Motor

Mobil Terbakar di SPBU Tenayan Raya Pekanbaru, Petugas Cegah Kebakaran Meluas

Perkuat Literasi dan Pelindungan Hukum Jurnalis Perempuan, Hukumonline sediakan Layanan AI Gratis untuk FJPI

Kebakaran Toko Bangunan Tiga Lantai di Pekanbaru, Dua Orang Menderita Luka Bakar

Mencekam, Warga Teluk Lanus Siak Selamatkan Rekan dari Cengkeraman Harimau Pakai Sorot Lampu Ekskavator

Hilang Kendali dan Masuk Jalur Lawan, Pemotor di Pekanbaru Hantam Pengendara Lain hingga 4 Orang Luka

Buruh Sawit di Siak Nyaris Diserang Harimau Saat Angkut Hasil Panen dengan Sepeda Motor

Mobil Terbakar di SPBU Tenayan Raya Pekanbaru, Petugas Cegah Kebakaran Meluas

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Rencana Festival Cari Jodoh 4.700 Janda di Kuansing Terancam Batal
  • 2 Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
  • 3 Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
  • 4 Cuaca Buruk, BPBD Pekanbaru Minta Warga Waspadai Pohon Tumbang
  • 5 Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
  • 6 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 7 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 8 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 9 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
Terkini +INDEKS

Warga Sungai Sibam Curhat Soal Banjir hingga Busway, HM Sumardany Janji Kawal Aspirasi ke Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau

31 Juli 2026
Diduga Keracunan AC, Ayah dan Anak Pingsan dalam Mobil Saat Terjebak Banjir di Rohul
30 Juli 2026
Akselerasi Keuangan Syariah, Pemprov Riau Rombak Kepengurusan KDEKS
30 Juli 2026
Mukhlisin Lantik Muradi Jadi Pj Sekda Kuansing
30 Juli 2026
Peringatan Harkopnas ke-79, Pemko Pekanbaru Pacu Penguatan Ekonomi Kerakyatan Lewat Koperasi
30 Juli 2026
Divonis Dua Tahun Penjara Kasus Korupsi, Dani M Nursalam Terima Putusan Hakim
30 Juli 2026
BRK Syariah, Pemkab Inhil, dan Kemenhaj Sinergi Dorong Literasi Perencana Keuangan Haji
30 Juli 2026
Melangkah Bersama PHR, Koperasi Pucuk Rebung Ekspor Produk UMKM Hingga Negeri Sakura
30 Juli 2026
Diskes Pekanbaru Kejar Target Tiga Besar Riau Lewat Deteksi Dini Kesehatan
30 Juli 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Resmi Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara
30 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved