Disnakertrans Riau dan BPJS Pastikan Karyawan Mitra Kerja PT PHR Tewas Dapat Santunan


Selasa, 07 Februari 2023 - 06:44:54 WIB
Disnakertrans Riau dan BPJS Pastikan Karyawan Mitra Kerja PT PHR Tewas Dapat Santunan Ilustrasi/foto:via google

RIAUIN.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau memastikan seluruh karyawan mitra kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang meninggal dalam hubungan kerja maupun tewas dalam kecelakaan kerja menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kabid Pengawasan Disnakertrans Riau, Rival Lino mengatakan, pihaknya mendorong dan mendesak pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam minggu ini untuk dapat mecairkan santunan tersebut.

"Jaminan sosial terkait dengan korban di wilayah kerja kita pastikan dalam minggu ini semuanya clear. Kita desak BPJS dan pengusaha untuk menyelesaikan secara administratifnya ke BPJS dan kita mensupport BPJS menyelesaikan dalam minggu ini," kata Rival Linu ketika dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Senin (6/2/2023) siang.

Dijelaskan Rival Lino, berdasarkan analisis Tim Ahli Utama Disnakertrans Riau telah menyimpulkan bahwa terhadap keenam perusahaan yang karyawannya meninggal itu sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Berdasarkan analisis Tim Ahli Utama yang melakukan pemeriksaan, semuanya sudah mengikuti (program BPJS Ketenagakerjaan, red), maka mereka ada yang sudah dibayarkan dan ada juga yang masih berproses," jelas Rival.

Terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru, Uus Supriyadi mengungkapkan, terkait kasus kematian karyawan di PT PHR, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru telah mengurus dan mencairkan santunan bagi 2 karyawan. Sementara 6 lainnya itu, terdaftar di Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota lainnya di Riau.

"Dua klaim jaminan kecelakaan kerja, satu kepesertaan dari PHR dan satu lagi kepesertaannya dari subkonnya PHR," ujar Uus.

Sesuai regulasi kepesertaan, kata Uus, ada empat jaminan di BPJS Ketenagakerjaan yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Khusu jaminan pensiun dibayarkan setiap bulannya kepada ahli waris.

Soal jaminan, PT PHR mengikuti empat program yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, sementara sub-kontraktor yang telah dicairkan santunannya beberapa waktu lalu hanya menerima 3 program jaminan, yakni JKK, JKM dan JHT.

"Inikan sudah terpenuhi dari sisi regulasi kita, kemudian dari subkonnya juga mendapatkan hak yang sama. Karena meninggal dalam kecelakaan kerja tentu yang didapat adalah jaminan kecelakaan kerja sebanyak 48 kali upah yang dilaporkan perusahaan, mendapatkan jaminan hari tua, dan jaminan Kematian. Subkon nggak ikut Jaminan Pensiun, tapi kalau PHR lengkap. Tapi kita nggak tau subkon yang lain, mungkin juga ada yang ikut Jaminan Pensiun," jelas Uus.

Selain proses administrasi kelengkapan berkas yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bagian HRD dari perusahaan yang bersangkutan juga turut membantu ahli waris dalam kepengurusan berkas.

"HRD membantu proses kelengkapan berkas, kalau perusahaan nggak sulit karena memang ada bagiannya sehingga prosesnya cepat. Santunan itu ditransfer ke ahli waris," ucapnya.

Terkait jaminan bagi para pekerja, BPJS Ketenagakerjaan menghimbau kepada PHR agar mewajibkan seluruh subkonnya untuk mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami selalu berkoordinasi dengan perusahaan untuk mendaftarkan bukan hanya karyawan inti di perusahaan tersebut, tetapi yang berhubungan dengan perusahaan tersebut, seperti subkon, mitra kerja lain kami himbau supaya ikut dalam program jaminan ketenagakerjaan ini. Secara regulasi memang wajib bagi badan usaha mendaftarkan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan," paparnya. 

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perusahaan Daftarkan Karyawan Ikut Jaminan Sosial

Saat ini, banyaknya laporan dari masyarakat dan serikat pekerja terkait perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan. Terkait hal itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Uus Supriyadi menghimbau perusahaa agar segera mendaftarkan karyawannya.

"Kami bergerak secara cepat kepada perusahaan tersebut untuk segera mendaftarkan. Melalui Bidang Pengawasan Pemeriksaan (Wasrik) kita berkirim surat, kunjungan, sosialisasi," jelasnya.

Apabila perusahaan yang telah memenuhi syarat masih belum mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial, maka ada langkah tegas yang diambil oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami berikan peringatan pertama, kedua, tentu kami berkoordinasi dengan Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja. Akan kami sampaikan dan laporkan, karena penegakan hukumnya ada di Dinas Tenaga Kerja. Kami juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk melakukan sosialisasi. Selama ini kerja sama kita efektif, kalau masih ada yang belum, itu merupakan bagian dari proses saja," pungkasnya.-dnr