Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Pengendali Narkoba Jaringan Internasional di Lapas Kelas II A Pekanbaru Ditangkap
RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menhan napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru karena diduga sebagai pengendali narkoba jaringan Internasional.
Wakapolda Riau, Brigejen Kasihan Rahmadi yang didampingi Kabid Humas, Kombes Sunarto dan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Yos Guntur mengatakan, pria berinisial LEO sebagai pengendali dari dalam Lapas terhadap narkoba jenis sabu dan ekstasi.
"Benar Polda Riau sudah mengamankan seorang pelaku yang mengendalikan narkoba 22,1 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi berinisial LEO," katanya, Kamis (26/1/2023) siang.
Dimana pengungkapan kasus narkoba ini merupakan jaringan Internasional Malaysia. LEO diketahui memerintahkan NIA dan IRF untuk berkomunikasi langsung dengan jaringan Malaysia.
"Pelaku LEO langsung dijemput paksa di Lapas Pekanbaru. Saat ini sudah di Polda Riau untuk proses lebih lanjut," tegas Rahmadi.
Dijelaskan jenderal berbintang satu itu, pengungkapan narkoba merupakan hasil tangkapan di Bulan Januari 2023.
"Pengungkapan ini empat kasus dengan melibatkan 10 orang pelaku. Pengungkapan ini hasil penindakan Subdit II, Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis