• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Rencana Festival Cari Jodoh 4.700 Janda di Kuansing Terancam Batal
29 Juli 2026
Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
28 Juli 2026
Surat Terbuka Hj. Arnida
25 Juli 2026
Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
24 Juli 2026
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
22 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Polres Siak Didesak Usut Otak Kerusuhan Dayun, Massa Akan Demo di Polda Riau

Redaksi

Ahad, 22 Januari 2023 10:02:07 WIB
Cetak
Peristiwa kesuruhan di Desa Dayun Kabupaten Siak/foto:screenshoot

RIAUIN.COM - Dua pekan lebih pasca penetapan empat tersangka peristiwa kerusuhan, hingga saat polisi belum berhasil mengungkap dalang di balik bentrok berdarah di Desa Dayun, Kabupaten Siak.

Pada kerusuhan yang terjadi, Rabu (5/1/2023) lalu itu, polisi sudah menetapkan 4 orang tersangka dan 3 diantaranya telah ditahan. Ketiga tersangka yang ditahan di Polres Siak yakni, YB (40), MM (37), dan YS (38).

Sedangkan satu tersangka lainnya yakni MS (48) belum ditahan karena tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. MS mengalami patah kaki, tangan, muka lebam dan perut serta punggung memar.

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH didampingi Bidang Advokasi, Roni Kurniawan SH MH selaku yang dikuasakan oleh pemilik lahan bersertipikat mengatakan, pihaknya mendesak Polres Siak untuk segera mengungkap dan menangkap terduga otak pelaku yang menyebabkan terjadinya kerusuhan berdarah di kebun milik M Dasrin, Desa Dayun, Kabupaten Siak.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

"Terhadap kejadian adanya dugaan pengrusakan, dugaan penganiayaan dan dugaan pencurian yang saat ini telah dilaporkan oleh M Dasrin di Polda Riau dan telah dilimpahkan ke Polres Siak. Maka, kami mendesak kepada pihak kepolisian segera tangkap terduga otak pelaku siapa sebenarnya yang menyuruh sehingga terjadinya dugaan-dugaan pidana tersebut," tuntut Sunardi, Sabtu (21/1/2022).

Terkait hal itu, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Riau untuk mendesak Polres Siak segera mengungkap dan menangkap terduga otak kerusuhan sebenarnya pada peristiwa bentrok berdarah tersebut.

"Apabila tidak ditindaklanjuti, kami akan melayangkan surat kegiatan aksi besar-besaran di Polda Riau untuk mendesak Polsek Siak menangkap terduga otak pelaku kerusuhan di Dayun Siak," tegas Sunardi.

Dijelaskannya, paska terjadi bentrok waktu itu, pihaknya merasa ada keanehan dan kejanggalan. MS yang merupakan keamanan dari pemilik lahan M Dasrin Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Untuk diketahui, MS merupakan korban pengeroyokan dan pemukulan oleh oknum Pam Swakarsa PT DSI. MS merupakan keamanan dari pihak M Dasrin yang bertugas menjaga kebun tersebut.

Kemudian, lanjut Sunardi, terkait eksekusi lahan seluas 1.300 hektar yang disengketakan oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI) itu telah dieksekusi oleh PN Siak pada Senin (12/12/2022) lalu. Seharusnya eksekusi itu tidak bisa dilakukan. Mengapa? Karena di dalam objek tersebut ada lahan milik warga yang bersertipikat hak milik (SHM) dan lahan tersebut bukanlah milik PT Karya Dayun.

"Untuk itu (membatalkan Sertipikat, red) harus ditempuh proses hukum yang lain yakni melalui PTUN. Tapi itu tidak dilakukan, pembacaan eksekusi masih saja dilaksanakan oleh pihak pengadilan," ujar Nardi.

Atas rentetan kejadian yang tidak sesuai aturan yang berlaku tersebut, DPP LSM Perisai telah membuat laporan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri. 

"Karena ini menyangkut pelaksanaan pengamanan yang pada saat kami meminta perlindungan hukum atas nama pemilik tanah yang bersertipikat, namun Polres Siak tidak memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang seharusnya dilindungi," tegas Sunardi.

Usai dirinya dimintai keterangan sebagai saksi pelapor oleh Div Propam beberapa hari lalu, kata Nardi, dalam waktu dekat Mabes Polri akan turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap laporannya tersebut.

Terpisah, Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja ketika dikonfirmasi mengatakan, soal tindaklanjut dari keempat tersangka, saat ini pihaknya masih sedang melaksanakan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Masih proses sidik dan koordinasi dengan JPU," tulis Ronald melalui pesan WhatsApp, Sabtu (21/1/2023).

Sementara, Kasat Reskrim Polres Siak, Iptu  Tony Prawira menyebut bahwa proses keempat tersangka sudah tahap satu dan menunggu petunjuk dari Kejaksaan.

"Berdasarkan keterangan-keterangan dilapangan kami baru yang jelas unsurnya 4 orang tersebut. Prosesnya sudah tahap 1 dari minggu-minggu kemaren, masih menunggu petunjuk dari kejaksaan," ujar Tony, Minggu (22/1/2023).

Sebelumnya, terkait pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Pakar dan Ahli Hukum Pidana Forensik Independen, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA berpendapat, pelaksanaan hal itu bukanlah sekedar pencocokan saja.

Dijelaskannya, lebih dari itu Constatering juga untuk mengecek apakah tanah yang akan dilakukan eksekusi itu ada pada wilayah yang benar.

"Itu harus di clearkan dalam satu statement Constatering. Setelah beberapa titik di peta itu dicek semua, maka ada statement yang disebut 'Clear and Clean'. Clear and clean itu bukan sekedar pernyataan, tapi itu betul-betul harus mengikuti prosedur dan juga ,kedudukan hukum yang benar," paparnya.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Penyidikan Kasus Jembatan Air Hitam, Polda Riau Sita Sejumlah Dokumen dari BPKAD Rohil

Polres Inhu Tangkap Pria 75 Tahun Terkait Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Tradisional

Sindikat Begal Bersenjata di Pekanbaru Diringkus, Kendaraan Curian Batal Dijual ke Sumbar

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 7 Kg Sabu di Rupat, Tiga Pelaku Diringkus

Bawa Kabur Remaja Hampir Sebulan, Pemuda Asal Pekanbaru Diringkus Polisi

Penambangan Emas Tanpa Izin Kembali Marak, Polisi Gerak Cepat Bakar Alat PETI di Kuansing

Penyidikan Kasus Jembatan Air Hitam, Polda Riau Sita Sejumlah Dokumen dari BPKAD Rohil

Polres Inhu Tangkap Pria 75 Tahun Terkait Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Tradisional

Sindikat Begal Bersenjata di Pekanbaru Diringkus, Kendaraan Curian Batal Dijual ke Sumbar

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 7 Kg Sabu di Rupat, Tiga Pelaku Diringkus

Bawa Kabur Remaja Hampir Sebulan, Pemuda Asal Pekanbaru Diringkus Polisi

Penambangan Emas Tanpa Izin Kembali Marak, Polisi Gerak Cepat Bakar Alat PETI di Kuansing

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
  • 2 Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
  • 3 Cuaca Buruk, BPBD Pekanbaru Minta Warga Waspadai Pohon Tumbang
  • 4 Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
  • 5 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 6 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 7 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 8 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 9 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
Terkini +INDEKS

Rencana Festival Cari Jodoh 4.700 Janda di Kuansing Terancam Batal

29 Juli 2026
Belasan Ribu Ijazah Tertahan di Sekolah, Ombudsman Riau Siapkan Sanksi Penilaian Layanan Publik bagi Disdik
29 Juli 2026
Riau Pasok Pasokan Energi Nasional, Pemprov Perkuat Kolaborasi Pengamanan
29 Juli 2026
Percepat Mobilitas Warga, 23 Kilometer Jalan di Pekanbaru Mulai Mulus
29 Juli 2026
Akses Jalan Nelayan Pekanbaru Kembali Dibuka Usai Pemasangan Jembatan Darurat
29 Juli 2026
Tarif Parkir Mobil Bandara SSK II Pekanbaru Naik Rp 9.000 Mulai 1 Agustus 2026
29 Juli 2026
Penyidikan Kasus Jembatan Air Hitam, Polda Riau Sita Sejumlah Dokumen dari BPKAD Rohil
29 Juli 2026
Riau Optimalkan Data Rapor Pendidikan Pusat untuk Susun Program Daerah
29 Juli 2026
Masrul Hakim: Target PAD Kuansing Rp255 Miliar, Berita Rp155 Miliar Hoaks Akibat Salah Tulis
29 Juli 2026
Mahasiswa KKN UIN Suska Riau Hijaukan Desa Segati Lewat Gerakan Satu Bibit Sejuta Manfaat
29 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved