• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
10 September 2026
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Polres Siak Didesak Usut Otak Kerusuhan Dayun, Massa Akan Demo di Polda Riau

Redaksi

Ahad, 22 Januari 2023 10:02:07 WIB
Cetak
Peristiwa kesuruhan di Desa Dayun Kabupaten Siak/foto:screenshoot

RIAUIN.COM - Dua pekan lebih pasca penetapan empat tersangka peristiwa kerusuhan, hingga saat polisi belum berhasil mengungkap dalang di balik bentrok berdarah di Desa Dayun, Kabupaten Siak.

Pada kerusuhan yang terjadi, Rabu (5/1/2023) lalu itu, polisi sudah menetapkan 4 orang tersangka dan 3 diantaranya telah ditahan. Ketiga tersangka yang ditahan di Polres Siak yakni, YB (40), MM (37), dan YS (38).

Sedangkan satu tersangka lainnya yakni MS (48) belum ditahan karena tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. MS mengalami patah kaki, tangan, muka lebam dan perut serta punggung memar.

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH didampingi Bidang Advokasi, Roni Kurniawan SH MH selaku yang dikuasakan oleh pemilik lahan bersertipikat mengatakan, pihaknya mendesak Polres Siak untuk segera mengungkap dan menangkap terduga otak pelaku yang menyebabkan terjadinya kerusuhan berdarah di kebun milik M Dasrin, Desa Dayun, Kabupaten Siak.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

"Terhadap kejadian adanya dugaan pengrusakan, dugaan penganiayaan dan dugaan pencurian yang saat ini telah dilaporkan oleh M Dasrin di Polda Riau dan telah dilimpahkan ke Polres Siak. Maka, kami mendesak kepada pihak kepolisian segera tangkap terduga otak pelaku siapa sebenarnya yang menyuruh sehingga terjadinya dugaan-dugaan pidana tersebut," tuntut Sunardi, Sabtu (21/1/2022).

Terkait hal itu, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Riau untuk mendesak Polres Siak segera mengungkap dan menangkap terduga otak kerusuhan sebenarnya pada peristiwa bentrok berdarah tersebut.

"Apabila tidak ditindaklanjuti, kami akan melayangkan surat kegiatan aksi besar-besaran di Polda Riau untuk mendesak Polsek Siak menangkap terduga otak pelaku kerusuhan di Dayun Siak," tegas Sunardi.

Dijelaskannya, paska terjadi bentrok waktu itu, pihaknya merasa ada keanehan dan kejanggalan. MS yang merupakan keamanan dari pemilik lahan M Dasrin Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Untuk diketahui, MS merupakan korban pengeroyokan dan pemukulan oleh oknum Pam Swakarsa PT DSI. MS merupakan keamanan dari pihak M Dasrin yang bertugas menjaga kebun tersebut.

Kemudian, lanjut Sunardi, terkait eksekusi lahan seluas 1.300 hektar yang disengketakan oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI) itu telah dieksekusi oleh PN Siak pada Senin (12/12/2022) lalu. Seharusnya eksekusi itu tidak bisa dilakukan. Mengapa? Karena di dalam objek tersebut ada lahan milik warga yang bersertipikat hak milik (SHM) dan lahan tersebut bukanlah milik PT Karya Dayun.

"Untuk itu (membatalkan Sertipikat, red) harus ditempuh proses hukum yang lain yakni melalui PTUN. Tapi itu tidak dilakukan, pembacaan eksekusi masih saja dilaksanakan oleh pihak pengadilan," ujar Nardi.

Atas rentetan kejadian yang tidak sesuai aturan yang berlaku tersebut, DPP LSM Perisai telah membuat laporan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri. 

"Karena ini menyangkut pelaksanaan pengamanan yang pada saat kami meminta perlindungan hukum atas nama pemilik tanah yang bersertipikat, namun Polres Siak tidak memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang seharusnya dilindungi," tegas Sunardi.

Usai dirinya dimintai keterangan sebagai saksi pelapor oleh Div Propam beberapa hari lalu, kata Nardi, dalam waktu dekat Mabes Polri akan turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap laporannya tersebut.

Terpisah, Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja ketika dikonfirmasi mengatakan, soal tindaklanjut dari keempat tersangka, saat ini pihaknya masih sedang melaksanakan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Masih proses sidik dan koordinasi dengan JPU," tulis Ronald melalui pesan WhatsApp, Sabtu (21/1/2023).

Sementara, Kasat Reskrim Polres Siak, Iptu  Tony Prawira menyebut bahwa proses keempat tersangka sudah tahap satu dan menunggu petunjuk dari Kejaksaan.

"Berdasarkan keterangan-keterangan dilapangan kami baru yang jelas unsurnya 4 orang tersebut. Prosesnya sudah tahap 1 dari minggu-minggu kemaren, masih menunggu petunjuk dari kejaksaan," ujar Tony, Minggu (22/1/2023).

Sebelumnya, terkait pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Pakar dan Ahli Hukum Pidana Forensik Independen, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA berpendapat, pelaksanaan hal itu bukanlah sekedar pencocokan saja.

Dijelaskannya, lebih dari itu Constatering juga untuk mengecek apakah tanah yang akan dilakukan eksekusi itu ada pada wilayah yang benar.

"Itu harus di clearkan dalam satu statement Constatering. Setelah beberapa titik di peta itu dicek semua, maka ada statement yang disebut 'Clear and Clean'. Clear and clean itu bukan sekedar pernyataan, tapi itu betul-betul harus mengikuti prosedur dan juga ,kedudukan hukum yang benar," paparnya.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi

Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi

Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pertamina Garansi Subsidi BBM Aman dari Fluktuasi Minyak Dunia
  • 2 Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
  • 3 Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
  • 4 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 5 Imbas Kabut Asap, Sekolah di Pekanbaru Terapkan Belajar Jarak Jauh
  • 6 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 7 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 8 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 9 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
Terkini +INDEKS

BRK Syariah Telah Salurkan 11.000 Rumah Subsidi di Riau dan Kepulauan Riau

13 September 2026
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
12 September 2026
Pertamina Garansi Subsidi BBM Aman dari Fluktuasi Minyak Dunia
12 September 2026
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
12 September 2026
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
12 September 2026
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
12 September 2026
Inhu Dominasi 44 Titik Panas di Riau, BMKG Imbau Waspada
12 September 2026
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
12 September 2026
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah
12 September 2026
Sempat Imbang, PSPS Pekanbaru Akhirnya Menyerah 1-2 di Markas PSIS Semarang
12 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved