Terkait Kasus Teddy Minahasa, DPO Bandar Narkoba Alex Bonpis Ditangkap
RIAUIN.COM - Alex Bonpis, DPO bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara (Jakut), ditangkap polisi. Polisi menyebutkan penangkapan Alex terkait kasus Irjen Teddy Minahasa (TM).
"Ada keterkaitannya dengan TM makanya kita koordinasi dengan kasubdit 1 karena ini ada kaitannya dengan BB ke Pak Kapolsek, Pak Kasran tapi ke dia. Kita akan koordinasi dengan kasudit 1," Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang saat dihubungi detikcom, Selasa (17/1/2023) dikutip dari detik.
"Pak Kasranto ini menjual BB-nya ke Alex Bonpis, itu keterangan awal mulanya kita coba mau konfrontir," jelas dia.
Andi mengatakan Alex ditangkap bersama keluarganya di Cikampek. Andi mengatakan polisi masih menyelidiki keterlibatan keluarga Alex Bonpis. Termasuk terkait tujuan Alex Bonpis pergi ke luar kota.
"Iya sudah diamankan tadi malam. Jam 1 malam di luar kota. Di Cikampek. Ada sama keluarganya, cuman masih didalami keterlibatannya," imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol