• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
14 Agustus 2026
Hingga Agustus 2026, PAD Kuantan Singingi Terealisasi Rp115,9 Miliar
14 Agustus 2026
Jelang Pacu Jalur 2026, Kapolres Kuansing Minta Tambah Kuota BBM dan Sikat Calo Lapak
14 Agustus 2026
Teka-teki Selisih Amplop Raja Juli: KPK Bidik Saksi Pengembalian Uang Bupati Kuansing
12 Agustus 2026
Pesta Enam Miliar, Welas Asih Seratus Juta
12 Agustus 2026

  • Home
  • Nasional

Ternyata Sudah Dewasa, Pembunuh Bocah Demi Jual Ginjal Terancam Hukuman Mati

Redaksi

Sabtu, 14 Januari 2023 05:27:24 WIB
Cetak
Ilustrasi

RIAUIN.COM - Penyidik Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan mengungkap salah satu pelaku penculikan disertai pembunuhan terhadap korban berinisial MFS (11), berusia di atas 18 tahun atau sudah dewasa.

"Untuk usia bisa saya sampaikan, bahwa awal penyidikan diperoleh keterangan bahwa kedua pelaku masih di bawah umur. Tapi, setelah kami mendapatkan kutipan akte kelahiran dari orang tua para pelaku, ternyata satu orang yang inisial MF itu telah berusia 18 tahun lebih," ungkap Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Sambolangi kepada wartawan, Jumat (13/1).

Ia menerangkan salah seorang pelaku berinisial MF awalnya disangka berusia 14 tahun, namun dari akte kelahiran yang dibawa orang tuanya, pelaku lahir pada 5 November 2004 sehingga jika dihitung usianya sudah lebih dari 18 tahun atau masuk usia dewasa.

"Sedangkan pelaku lain dengan inisial AD, lahir 28 Agustus 2005 atau berusia 17 tahun," ungkap Lando dikutip dari cnnindonesi.

Mengenai penerapan hukum pidana bagi para terdakwa setelah terungkap satu di antaranya sudah masuk umur dewasa 18 tahun, tetap dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

"Pasal tetap sama, cuma mekanisme penahanannya berbeda. Dia kan (MF) melakukan juga diancam Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 80, statusnya kan sudah dewasa jadi tidak diperlakukan sistem peradilan anak," papar dia.

Terkait temuan itu, Lando mengatakan berkas akan dipisah (split) begitu juga masa penahanannya.

"Penerapan hukuman tentu berbeda, berkasnya dipisah. Untuk masa penahanan kalau anak tujuh hari, dan bisa diperpanjang delapan hari sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak apabila belum P21 (rampung) ," tuturnya.

"Apabila sudah dewasa masa penahanannya 20 hari, dan bisa diperpanjang 40 hari, selama berkas belum dirampungkan atau P21 dari 20 hari penahanan pertama," jelasnya.

Lando mengatakan keduanya saat masih ditahan di Satuan Reskrim Polrestabes Makassar karena belum 15 hari. Selain itu, pelaku anak di bawah umur akan dibawa ke rumah aman untuk pemulihan psikologi. Soal hasil visum dan tes psikologi masih ditunggu.

"Hasil visum akan diberikan ke penyidik, tidak bisa dibuka umum karena belum keluar, nanti diserahkan penyidik. Begitupun hasil psikologis dari Bagian Psikolog Polda Sulsel juga belum ada kesimpulan, masih dalam proses," ujarnya.

Pengakuan orang tua pelaku
Di tempat terpisah, orang tua MF pasangan DA dan Y mengaku kaget atas perbuatan anaknya.

"Kami tidak tahu sama sekali ada apa ini, anak ku dijemput polisi. Baru tahu di kantor polisi, saya tidak tahu apa yang diperbuat, di kantor polisi baru diberitahu culik anak-anak dan membunuh," kata DA yang terlihat linglung usai diperiksa polisi dikutip dari detik.

Usai kejadian perusakan rumahnya, DA mengaku kondisi kehidupannya tidak menentu bahkan keluarganya juga tidak bersedia menerima dirinya.

"Sekarang pindah, ke rumah kos, keluarga juga tidak mau ada di rumahnya. Kami pasrah dari kejadian ini," tutur pria yang berprofesi sebagai pemulung.

Sebelumnya, kedua pelaku dibekuk tim Reskrim Polsek Panakkukang di dua tempat berbeda. MF di rumahnya, Kompleks Kodam Lama, Borong Kecamatan Manggala. Sedangkan AD di kediamannya Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang pada Senin (9/1).

Penangkapan itu usai hasil analisa polisi atas video CCTV yang merekam keduanya menculik korban.

Tersangka AD saat rilis kasus di Polrestabes Makassar mengakui terobsesi menjadi kaya dan tergiur mendapatkan uang miliaran setelah terpengaruh konten negatif di situs internet luar negeri terkait jual beli penjualan organ tubuh, tetapi belakangan tidak direspons.

Korban dibunuh lalu jasadnya dibuang di sekitar waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, perbatasan Kabupaten Maros. (*)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol

Pesta Enam Miliar, Welas Asih Seratus Juta

Tol Teluk Kuantan–Pekanbaru: Solusi Solutif Jalur Logistik atau Berakhir Berdebu Seperti Janji KA Trans-Sumatera?

Mengendus Jejak Kebocoran PAD Pacu Jalur: Ke Mana Aliran Rp1,6 Miliar Sewa Lapak?

Buka-Bukaan Rantai Persekongkolan APBD Kuansing: Dari Bancakan TAPD hingga 'Begal' TPP ASN

LHP BPK Terkait APBD Kuansing 2024: Salah Hitung atau Main Mata?

Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol

Pesta Enam Miliar, Welas Asih Seratus Juta

Tol Teluk Kuantan–Pekanbaru: Solusi Solutif Jalur Logistik atau Berakhir Berdebu Seperti Janji KA Trans-Sumatera?

Mengendus Jejak Kebocoran PAD Pacu Jalur: Ke Mana Aliran Rp1,6 Miliar Sewa Lapak?

Buka-Bukaan Rantai Persekongkolan APBD Kuansing: Dari Bancakan TAPD hingga 'Begal' TPP ASN

LHP BPK Terkait APBD Kuansing 2024: Salah Hitung atau Main Mata?

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hingga Agustus 2026, PAD Kuantan Singingi Terealisasi Rp115,9 Miliar
  • 2 Jelang Pacu Jalur 2026, Kapolres Kuansing Minta Tambah Kuota BBM dan Sikat Calo Lapak
  • 3 Teka-teki Selisih Amplop Raja Juli: KPK Bidik Saksi Pengembalian Uang Bupati Kuansing
  • 4 Pesta Enam Miliar, Welas Asih Seratus Juta
  • 5 Tekan Kebocoran PAD Pacu Jalur 2026, Plt Bupati Kuansing Gandeng Jaksa dan Polisi
  • 6 Akal-Akalan Anggaran Pacu Jalur: Target PAD Minimalis, Biaya Dibuat Membengkak
  • 7 Tol Teluk Kuantan–Pekanbaru: Solusi Solutif Jalur Logistik atau Berakhir Berdebu Seperti Janji KA Trans-Sumatera?
  • 8 Kuansing Terima Tambahan Dana Belanja Pegawai Rp 70 Miliar dari Kemenkeu
  • 9 Mengendus Jejak Kebocoran PAD Pacu Jalur: Ke Mana Aliran Rp1,6 Miliar Sewa Lapak?
Terkini +INDEKS

DPRD Riau Minta Pemda Beri Kepastian Hukum IPR untuk Tekan Tambang Ilegal

14 Agustus 2026
Pemkab Bengkalis Matangkan Dokumen dan Konsolidasi Jelang Penilaian Parasamya Karya Kencana
14 Agustus 2026
Korsleting Listrik dan Kompor Gas Jadi Penyebab Utama Kebakaran di Pekanbaru
14 Agustus 2026
Lanjutkan Penyidikan Kasus Suhardiman Amby, KPK Cecar Saksi Lintas Lembaga
14 Agustus 2026
Resmi Dikukuhkan, Plt Gubri Minta Paskibraka Riau Jalankan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab
14 Agustus 2026
Dukung Hilirisasi Energi, Universitas Pertamina Perkuat Riset dan Inovasi
14 Agustus 2026
Realisasi Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,3 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
14 Agustus 2026
Polda Riau Sita 780 Keping Kayu Ilegal dari HPT Lipai Siabu, Bisnis Pemodal Berjalan Sejak 2019
14 Agustus 2026
Karhutla Bengkalis dan Rohil Capai 62 Hektare, Tim Gabungan Baru Padamkan Sebagian Kecil
14 Agustus 2026
Pendataan Perusahaan Besar Dinilai Rumit, BPS Minta Pelaku Usaha Terbuka pada Sensus Ekonomi 2026
14 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved