Usai PPKM Dicabut, Begini Aturan Pemakaian Masker
RIAUIN.COM - Pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan seperti memakai masker meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 telah dicabut.
Ketentuan itu tertuang dalam instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 53/2022 terkait pencabutan PPKM.
"Sekarang hanya pencabutan PPKM dan digantikan dengan Inmendagri No 53/2022. Peraturan lainnya masih tetap berlaku," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito kepada CNNIndonesia.com, Senin (2/1).
Dalam Inmendagri itu dijelaskan masyarakat harus tetap menggunakan masker dengan benar, terutama saat berada dalam kerumunan, ruangan tertutup atau sempit, mempunyai gejala seperti batuk dan pilek.
Selain memakai masker, sejumlah ketentuan lain masih berlaku. Misalnya, mencuci tangan, dan penggunaan PeduliLindungi untuk memasuki ruang atau fasilitas umum. (*)
Berita Lainnya
Tuntut Pasokan Energi Aman, Pemprov Riau Minta Pertamina dan Aparat Tindak Penimbun BBM
Dahaga Fiskal di Negeri Kaya Minyak: Menagih Hak Bagi Hasil Siak yang Mengendap di Pusat
Jaga Penyu, Lestarikan Laut: PLN Peduli Perkuat Konservasi dan Ekonomi Pesisir Pulau Mapur
Pesona Diva Kuansing di Panggung DA8
Jaga Nadi Energi Nasional, Danantara, PLN, dan Pertamina Perkuat Keandalan Kelistrikan WK Rokan
PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global
Tuntut Pasokan Energi Aman, Pemprov Riau Minta Pertamina dan Aparat Tindak Penimbun BBM
Dahaga Fiskal di Negeri Kaya Minyak: Menagih Hak Bagi Hasil Siak yang Mengendap di Pusat
Jaga Penyu, Lestarikan Laut: PLN Peduli Perkuat Konservasi dan Ekonomi Pesisir Pulau Mapur
Pesona Diva Kuansing di Panggung DA8
Jaga Nadi Energi Nasional, Danantara, PLN, dan Pertamina Perkuat Keandalan Kelistrikan WK Rokan
PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global