Surat Bermaterai Desi
Usai PPKM Dicabut, Begini Aturan Pemakaian Masker
RIAUIN.COM - Pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan seperti memakai masker meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 telah dicabut.
Ketentuan itu tertuang dalam instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 53/2022 terkait pencabutan PPKM.
"Sekarang hanya pencabutan PPKM dan digantikan dengan Inmendagri No 53/2022. Peraturan lainnya masih tetap berlaku," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito kepada CNNIndonesia.com, Senin (2/1).
Dalam Inmendagri itu dijelaskan masyarakat harus tetap menggunakan masker dengan benar, terutama saat berada dalam kerumunan, ruangan tertutup atau sempit, mempunyai gejala seperti batuk dan pilek.
Selain memakai masker, sejumlah ketentuan lain masih berlaku. Misalnya, mencuci tangan, dan penggunaan PeduliLindungi untuk memasuki ruang atau fasilitas umum. (*)
Berita Lainnya
Rekam Jejak Prof Syahlan, Putra Kuansing yang Kini Pimpin Pengadilan Tinggi Kaltara
Panen Perdana Lele, Bukti Program PLN Gerakkan Ekonomi Masyarakat Padang Pariaman
Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
Kurang dari Dua Jam, PLN Gerak Cepat Amankan Kelistrikan Lampung Pasca Kebakaran Lahan
PLN Jaga Keandalan Listrik Pulau Bintan Lewat Pemeliharaan Strategis di Gardu Induk Sribintan
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
Rekam Jejak Prof Syahlan, Putra Kuansing yang Kini Pimpin Pengadilan Tinggi Kaltara
Panen Perdana Lele, Bukti Program PLN Gerakkan Ekonomi Masyarakat Padang Pariaman
Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
Kurang dari Dua Jam, PLN Gerak Cepat Amankan Kelistrikan Lampung Pasca Kebakaran Lahan
PLN Jaga Keandalan Listrik Pulau Bintan Lewat Pemeliharaan Strategis di Gardu Induk Sribintan
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa