Usai PPKM Dicabut, Begini Aturan Pemakaian Masker
RIAUIN.COM - Pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan seperti memakai masker meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 telah dicabut.
Ketentuan itu tertuang dalam instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 53/2022 terkait pencabutan PPKM.
"Sekarang hanya pencabutan PPKM dan digantikan dengan Inmendagri No 53/2022. Peraturan lainnya masih tetap berlaku," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito kepada CNNIndonesia.com, Senin (2/1).
Dalam Inmendagri itu dijelaskan masyarakat harus tetap menggunakan masker dengan benar, terutama saat berada dalam kerumunan, ruangan tertutup atau sempit, mempunyai gejala seperti batuk dan pilek.
Selain memakai masker, sejumlah ketentuan lain masih berlaku. Misalnya, mencuci tangan, dan penggunaan PeduliLindungi untuk memasuki ruang atau fasilitas umum. (*)
Berita Lainnya
PLN UIP3B Sumatera Salurkan 40 Ekor Sapi dan 12 Ekor Kambing, Ribuan Masyarakat Rasakan Manfaatnya
FWK Minta Presiden Benahi MBG & Naikkan Subsidi Kebutuhan Pokok
Duka di Serdang Bedagai, Prajurit yang Gugur di Lebanon Itu Dikenal Sosok Ramah dan Pekerja Keras
Gerakan APPMBGI: Mengawal Gizi dari Desa Hingga Kota
Pemprov Riau Perketat Penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV
PLN UIP3B Sumatera Salurkan 40 Ekor Sapi dan 12 Ekor Kambing, Ribuan Masyarakat Rasakan Manfaatnya
FWK Minta Presiden Benahi MBG & Naikkan Subsidi Kebutuhan Pokok
Duka di Serdang Bedagai, Prajurit yang Gugur di Lebanon Itu Dikenal Sosok Ramah dan Pekerja Keras
Gerakan APPMBGI: Mengawal Gizi dari Desa Hingga Kota
Pemprov Riau Perketat Penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV