Diduga Masuk HGB PT Ikadaya Yakin Mandiri, Ahli Waris Pemilik Lahan di Balai Kayang Surati BPN Siak
RIAUIN.COM - Khawatir lahan miliknya masuk Hak Guna Bangunan (HGB) PT Ikadaya Yakin Mandiri (IYM), Edi Azwar sebagai ahli waris Hasan Mentri menyampaikan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak agar tidak melakukan pengukuran di lahannya.
Sebab, baru-baru ini ada orang yang mengaku dari PT Ikadaya Yakin Mandiri sedang mengukur lahan tersebut.
"Kami sebagai ahli waris sudah menyurati BPN Siak agar tidak melakukan pengukuran di lahan milik Hasan Mentri dengan Nomor Surat/Registrasi No. 72/1941, yang beralamat di Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Surat itu juga ditembuskan ke Camat Siak, Lurah Kampung Rempak, Bagian Pertanahan Siak dan DPRD Siak," kata Edi kepada Riauin.com, Kamis (29/12/2022).
Dijelaskan Edi, lahan yang berada di samping Jalan Raja Kecik yang berbatas dengan anak sungai Suak Santai itu, milik Hasan Mentri, berdasarkan surat jual beli register No 72/1941 yang ditandatangani Penghulu Kampung Dalam, Jang Indra tanggal 5 Agustus 1941. Bahkan, surat itu juga ditandatangani Sultan Syarif Kasim XII lengkap cap stempel kerajaan yang berbahasa Belanda.
"Pada peta yang dibuat tanggal 27 Januari 1958, ditandatangani tukang ukur tanah Balai Khayang, Soejoed dan tukang paret tanah Balai Khayang Karso Widjojo," ujar Edi, sembari memperlihatkan surat jual beli lahan dan peta lahan.
"Lokasinya dekat aliran anak sungai Suak Santai. Berjaraknya sekitar 500 meter dari rumah dinas Bupati Siak. Luas lahan 75 depo buka jalan, ke dalam 65 depo. Ukuran 1 depo sama dengan 1,70 m. Sekitar 127,5 m kali 112 m. Batasnya parit lama," tambah Edi, didampingi anggota DPRD Siak Azmi.
Menurut Azmi, dirinya akan membantu Edi sebagai ahli waris Hasan Mentri untuk memperjuangkan lahan tersebut.
"Saya bersama ahli waris akan berjuang mempertahankan lahan itu. Apalagi kabarnya ada orang PT Ikadaya Yakin Mandiri yang mau menyerobot lahan dan mengaku masuk HGB mereka. Padahal, berdasarkan surat tahun 1941 itu, jelas lahan milik Hasan Mentri yang sudah diwariskan kepada Edi Azwar," jelasnya.
Azmi berharap, Pemkab Siak melalui Badan Pertanahan dan BPN Siak harus bersikap bijaksana dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan warga dengan PT Ikadaya Yakin Mandiri.
"Harus dijelaskan, yang mana saja lahan di Kota Siak ini masuk HGB PT Ikadaya Yakin Mandiri. Jangan sampai lahan milik warga yang sangat jelas kepemilikan masuk HGB perusahaan. Kita khawatir, kalau persoalan ini tidak segera disikapi, nantinya berpotensi memicu konflik," pungkas mantan Ketua DPRD Siak ini.(*)
Berita Lainnya
Sekdes se- Kabupaten Siak Studi Tiru Penerapan Aplikasi SAKIP ke Sumedang
Hadirin Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Wabup Husni Harap Santri Lanjutkan Ke Sekolah Agama
Pemkab Siak Beri Kemudahan Buat E-KTP Pelajar SMAN 1 Tualang
Bupati Alfedri Lepas Keberangkatan 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit
Alfedri Sebut 7 Persen Masyarakat Jawa Ada di Kabupaten Siak
Hadiri Bagholek Godang Masyarakat Kampar, Ini Kata Sekda Siak
Sekdes se- Kabupaten Siak Studi Tiru Penerapan Aplikasi SAKIP ke Sumedang
Hadirin Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Wabup Husni Harap Santri Lanjutkan Ke Sekolah Agama
Pemkab Siak Beri Kemudahan Buat E-KTP Pelajar SMAN 1 Tualang
Bupati Alfedri Lepas Keberangkatan 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit
Alfedri Sebut 7 Persen Masyarakat Jawa Ada di Kabupaten Siak
Hadiri Bagholek Godang Masyarakat Kampar, Ini Kata Sekda Siak