Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Korupsi 6,9 M di RSUD Bangkinang, Bendahara Pengeluaran BLUD Ditahan
RIAUIN.COM - Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BLUD.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan per 27 September 2022, tersangka ARV telah merugikan negara sebesar Rp6,992 miliar.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Kombes Ferry Irawan mengatakan, kejadian tersebut berlangsung dalam rentang waktu tahun 2017-2018 lalu.
"Modusnya tersangka membuat pertanggungjawaban fiktif senilai Rp5,470 miliar Lalu membuat pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya Senilai Rp1,503 miliar dan melakukan kelebihan sebesar Rp1,503 miliar," kata Sunarto, Jum'at (23/12/2022).
Selain itu, kata Sunarto, terdapat transaksi uang masuk ke rekening tersangka di Bank BTN kantor kas bangkinang yang berasal dari sisa cek pencairan dengan total Rp853 juta.
Saat ini Dirkrimsus Polda Riau sedang melakukan penyidikan dan pengembangan. Dengan bukti-bukti yang telah berhasil dikumpulkan, tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru.
"Pemeriksaan akan terus dilakukan, kemudian adanya bukti atau tersangka baru sangat terbuka, termasuk nanti kita akan telusuri asal usul dari harta yang dimiliki tersangka. Kalau nanti ada indikasi terkait tindak pidana yang kita tangani tidak menutup kemungkinan nanti akan kita kejar ke TPPUnya," papar Sunarto.
Atas perbuatannya, kini ARV ditahan di Polda Riau dan disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancamannya, hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu tersangka juga diancam denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis