• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Demi PT DSI, PN Siak Kembali Berencana Eksekusi Lahan Warga Bersertipikat di Dayun

Redaksi

Kamis, 13 Oktober 2022 20:34:32 WIB
Cetak
Demo penolakan Constatering dan Eksekusi lahan di Desa Dayun Kabupaten Siak pada 3 Agustus 2022 lalu/foto:dnr

RIAUIN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Siak berencana akan melakukan Constatering (pencocokan) dan Eksekusi lahan seluas kurang lebih 1.300 Hektar di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak pada 19 Oktober 2022 mendatang.

Menyikapi hal itu, DPP LSM Perisai Riau selaku pemegang kuasa dari pemilik lahan yang sah dan bersertipikat dari Indriany Mok dan kawan-kawan (Cs) memaparkan faktanya.

Diketahui, permasalahan tanah atau kebun milik Indriany Mok Cs yang menjadi objek atau sasaran Constatering dan Eksekusi PN Siak atas perkara Perdata antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) sebagai Pemohon dengan PT Karya Dayun selaku Termohon.

Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH kembali menegaskan, pihaknya berharap dan memohon agar Kapolda Riau tidak memberi restu untuk pengamanan dengan alasan hukum bahwa objek Constatering dan Eksekusi lahan tersebut salah tempat.

BACA JUGA
  • Polsek Koto Gasib Lakukan Cooling System Dalam Rangka Menjaga Keamanan Selama Tahapan Pilkada 2024
  • Kapolsek Kandis Gelar Cooling System dan Sosialisasi Pencegahan Perundungan di SMPN 4 Kandis
  • Cooling System, Polsek Minas Gelar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024

"Objek Constatering dan eksekusi adalah lahan dan kebun milik perorangan yang dimiliki berdasarkan legalitas berupa SHM, dan kami berharap Kapolda Riau Irjen M Iqbal dapat memberikan pencerahan kepada Ketua PN Siak, bahwa lahan atau kebun yang telah bersertifikat tersebut juga dalam hak tanggungan di Bank," harap Sunardi, Kamis (13/10/2022).

Dijelaskan Sunardi, hal yg paling mendasar dalam kasus ini adalah Pemohon Constatering dan Eksekusi yakni PT DSI adalah perusahaan yang tidak memiliki legalitas berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan secara administrasi sudah jelas melanggar aturan hukum.

"Untuk itu sikap kehati-hatian dalam menyikapi permohonan dan Permintaan Pengamanan oleh Ketua PN Siak perlu dikaji ulang, karena jika dipaksakan hal ini berpotensi pertumpahan darah. Kami sebagai lembaga kontrol sosial senantiasa memberikan masukan guna menjadi dasar-dasar pemikiran kita bersama," tegas Sunardi.

Untuk itu, selain ke Kapolda Riau, DPP LSM Perisai juga menyurati Polres Siak terkait rencana Constatering dan Eksekusi salah objek itu.

Dalam surat tertanggal 11 Oktober 2022 dengan nomor 066/DPP/LSM-P/X/2022 menjelaskan dan meminta perlindungan hukum yang ditujukan ke Kapolres Siak.

Disurat itu menuliskan bahwa PN Siak merencanakan kegiatan constatering dan eksekusi atas perkara Nomor : 04/Pdt. Eks-Pts/PN Siak Jo. Nomor: 158 PK/ PDT/ 2015 Jo. Nomor : 2848 K/ PDT/ 2013 Jo. Nomor : 59/PDT/ 2013 /PTR Jo Nomor : 07/Pdt. G/ 2012/PN. Siak yang agendanya dilaksanakan pada hari Rabu, 19 Oktober 2022 mendatang.

DPP LSM Perisai Riau yang bertindak mewakili para pemilik tanah yang bersertifikat (SHM) atas nama Indriany Mok Cs, memohon kepada Kapolres Siak beserta seluruh jajaran untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pemilik tanah atau kebun yang dijadikan sasaran Constatering dan Eksekusi oleh Ketua PN Siak.

Hal tersebut karena Objek sasaran bukan tanah atau kebun milik PT Karya Dayun dan bukan izin perkebunan milik PT DSI, akan tetapi lahan yang di jadikan sasaran objek Constatering dan Eksekusi adalah lahan/tanah milik orang lain yakni Indriany Mok Cs.

Untuk itu, DPP LSM Perisai membeberkan sejumlah data dan fakta sebagai bahan masukan kepada Polres Siak.

Pertama, bahwa Pemohon Constatering dan Eksekusi yakni PT DSI adalah perusahaan yang beroperasi namun tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). PT DSI mulai beraktifitas menekuni usaha Perkebunan sawit sekira Tahun 2010 setelah mengantongi IUP tahun 2009, sedangkan jauh-jauh hari sebelum PT DSI melaksanakan aktifitas dibidang perkebunan sawit, masyarakat telah bercocok tanam sawit di lokasi tanah yang ditetapkan menjadi tanah terlantar.

Hal itu diperkuat dengan diberikan tanda bukti kepemilikan dari pemerintah setempat berupa SKT, SKGR dan Sertifikat dari Instansi Pertanahan. Hal ini disebabkan karena izin pelepasan kawasan yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan atas nama PT DSI melalui Keputusan Menteri Kehutanan nomor: 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998, dimana PT DSI tidak lagi memanfaatkan lokasi pelepasan kawasan tersebut.

Sejak tahun 1998 ketika PT DSI dibebani untuk mengurus HGU dalam waktu 1 tahun, akan tetapi kewajiban itu tidak kunjung diselesaikan dalam waktu 1 tahun, bahkan sampai 23 tahun.

Maka Izin Pelepasan kawasan tidak lagi berlaku untuk PT DSI, dan sejak itulah Pemerintah menetapkan lokasi tanah yang telah diberikan Pelepasan Kawasan menjadi Tanah Terlantar (dapat dilihat berdasarkan Surat Penolakan dari Bupati Siak pada tahun 2003 dan 2004 yang dahulu selaku Bupati dijabat oleh Arwin AS, SH.

Kedua, bahwa Berita Acara Ekspose Hasil Pengukuran Batas Bidang tanah PT DSI di Kantor Badan Pertanahan RI pada 14 Agustus 2012 lalu, PT DSI telah menyetujui apabila terdapat penguasaan/pemilikan oleh pihak lain yang ditemukan pada pemeriksaan tanah untuk dikeluarkan (enclave).

Ketiga, bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Siak telah memberikan klarifikasi melalui surat nomor: 271/13-14.08/XI/2016 Tanggal 23 November 2016 yang isinya menjelaskan bahwa lahan yang rencana dilakukan eksekusi sampai saat ini belum ada terdaftar atas nama PT Karya Dayun.

Keempat, bahwa terhadap permasalahan rencana Constatering dan Eksekusi atas Putusan Nomor : 04/ Pdt. Eks-Pts/PN Siak Jo. Nomor: 158 PK/ PDT/ 2015 Jo. Nomor: 2848 K/ PDT/2013 Jo. Nomor: 59/PDT/ 2013 /PTR Jo Nomor : 07/Pdt. G/ 2012/PN Siak, DPP LSM Perisai Riau telah membuat pengaduan ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

"Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Komisi Yudisial RI, apabila terdapat indikasi Pelanggaran Kode Etik, maka Komisi Yudisial RI akan meneruskan data Pengaduan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI," kata Sunardi.

Faktanya, saat ini DPP LSM Perisai Riau telah menerima surat dari Ketua Komisi Yudisial RI yang isinya meneruskan pengaduan tersebut kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sesuai Surat nomor: 1520/PIM/LM.03/08/2022 Tanggal 26 Agustus 2022.

Kelima, bahwa DPP LSM Perisai Riau telah mengirimkan surat Nomor: 064/DPP/LSM-P/X/2022 tertanggal 4 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak perihal mohon Surat Keterangan dan Penegasan. Saat permohonan itu sedang menunggu proses jawaban terhadap surat tersebut. LSM Perisai juga telah melampirkan Peta Lokasi untuk dilakukan pengecekan bahwa di dalam peta yang dilampirkan sesuai titik koordinat tidak ada surat-surat milik PT Karya Dayun dan tidak ada HGU milik PT DSI.

"Hal ini kami maksudkan agar pihak PN Siak tidak salah jalur dalam Penerapan Constatering karena lahan yang akan dilakukan Constatering dan Eksekusi atas lahan Milik PT Karya Dayun yang terletak di KM 8 Desa Karya Dayun, tanda terima Surat Nomor: 064/DPP/LSM-P/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022.

Keenam, bahwa selanjutnya secara administrasi dasar legal standing PT DSI sebagaimana disebut dalam amar putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 158 PK/PDT/2015, PT DSI tanggal 07 September 2015 yaitu SK Menteri Kehutanan Nomor: 17/ Kpts-II/ 1998 tertanggal 6 Januari 1998 Berdasarkan Putusan PK MA RI Nomor: 198.PK/TUN/1998 Tanggal 12 Januari 2017, secara administrasi PT DSI tidak lagi memiliki kepentingan, oleh karena SK Nomor: 17 /Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tidak ada hubungan hukum lagi dengan PT DSI sebagai Pemohon Eksekusi.

"Hal ini dibuktikan bahwa PT DSI baru mengajukan proses pengukuran ke Kanwil BPN Provinsi Riau yang suratnya dikirim dari Kantah Siak tanggal 17 Maret 2022 dengan luasan kurang lebig 916 Hektar," terangnya.

"Berdasarkan uraian yang kami sampaikan tersebut diatas, kami memohon kepada Kapolres Kabupaten Siak agar kiranya Constatering dan Eksekusi atas nama Pemohon PT DSI dan Termohon Eksekusi PT Karya Dayun yang akan dilaksanakan oleh Ketua PN Siak pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022, untuk dapat memberikan perlindungan hukum serta penjelasan dan penegasan kepada Ketua PN Siak agar menghentikan sandiwara tentang Constatering dan eksekusi ini," Sambungnya Sunardi.

Mengingat, lahan yang dijadikan objek sasaran tersebut bukan milik PT Karya Dayun dan tidak berada di KM 8, lahan itu merupakan milik Indriany Mok Cs sesuai prosedur hukum yang berlaku pada bidang Pertanahan di Negara RI. Saat ini, Sertifikat Hak Milik atas Kebun Milik Indriany Mok Cs sedang dalam hak tanggungan pihak bank.

"Tentang permohonan ini kami ajukan karena kami cinta kedamaian serta kepedulian kami untuk saling menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Apabila Ketua PN Siak masih saja memaksakan kehendak untuk melaksanakan putusan di lokasi yang salah objek, maka kami kuatirkan dapat menimbulkan keributan dan terjadinya konflik yang berkepanjangan," tutup Sunardi.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Siak


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak

Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya

Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis

Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi

KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni

Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang

Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak

Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya

Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis

Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi

KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni

Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Bangun Pabrik Pupuk di Buruk Bakul, Muhammad Rafee Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

19 Juli 2026
Libas Prancis 6-4, Inggris Peringkat Tiga Piala Dunia 2026
19 Juli 2026
Hari Kedua Pencarian, Korban Diduga Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal
19 Juli 2026
Ubah Air Gambut Jadi Air Bersih, Mahasiswa Universitas Pertamina Rancang Instalasi Komunal Berbiaya Terjangkau
19 Juli 2026
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved