Demi PT DSI, PN Siak Kembali Berencana Eksekusi Lahan Warga Bersertipikat di Dayun


Kamis, 13 Oktober 2022 - 20:34:32 WIB
Demi PT DSI, PN Siak Kembali Berencana Eksekusi Lahan Warga Bersertipikat di Dayun Demo penolakan Constatering dan Eksekusi lahan di Desa Dayun Kabupaten Siak pada 3 Agustus 2022 lalu/foto:dnr

RIAUIN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Siak berencana akan melakukan Constatering (pencocokan) dan Eksekusi lahan seluas kurang lebih 1.300 Hektar di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak pada 19 Oktober 2022 mendatang.

Menyikapi hal itu, DPP LSM Perisai Riau selaku pemegang kuasa dari pemilik lahan yang sah dan bersertipikat dari Indriany Mok dan kawan-kawan (Cs) memaparkan faktanya.

Diketahui, permasalahan tanah atau kebun milik Indriany Mok Cs yang menjadi objek atau sasaran Constatering dan Eksekusi PN Siak atas perkara Perdata antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) sebagai Pemohon dengan PT Karya Dayun selaku Termohon.

Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH kembali menegaskan, pihaknya berharap dan memohon agar Kapolda Riau tidak memberi restu untuk pengamanan dengan alasan hukum bahwa objek Constatering dan Eksekusi lahan tersebut salah tempat.

"Objek Constatering dan eksekusi adalah lahan dan kebun milik perorangan yang dimiliki berdasarkan legalitas berupa SHM, dan kami berharap Kapolda Riau Irjen M Iqbal dapat memberikan pencerahan kepada Ketua PN Siak, bahwa lahan atau kebun yang telah bersertifikat tersebut juga dalam hak tanggungan di Bank," harap Sunardi, Kamis (13/10/2022).

Dijelaskan Sunardi, hal yg paling mendasar dalam kasus ini adalah Pemohon Constatering dan Eksekusi yakni PT DSI adalah perusahaan yang tidak memiliki legalitas berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan secara administrasi sudah jelas melanggar aturan hukum.

"Untuk itu sikap kehati-hatian dalam menyikapi permohonan dan Permintaan Pengamanan oleh Ketua PN Siak perlu dikaji ulang, karena jika dipaksakan hal ini berpotensi pertumpahan darah. Kami sebagai lembaga kontrol sosial senantiasa memberikan masukan guna menjadi dasar-dasar pemikiran kita bersama," tegas Sunardi.

Untuk itu, selain ke Kapolda Riau, DPP LSM Perisai juga menyurati Polres Siak terkait rencana Constatering dan Eksekusi salah objek itu.

Dalam surat tertanggal 11 Oktober 2022 dengan nomor 066/DPP/LSM-P/X/2022 menjelaskan dan meminta perlindungan hukum yang ditujukan ke Kapolres Siak.

Disurat itu menuliskan bahwa PN Siak merencanakan kegiatan constatering dan eksekusi atas perkara Nomor : 04/Pdt. Eks-Pts/PN Siak Jo. Nomor: 158 PK/ PDT/ 2015 Jo. Nomor : 2848 K/ PDT/ 2013 Jo. Nomor : 59/PDT/ 2013 /PTR Jo Nomor : 07/Pdt. G/ 2012/PN. Siak yang agendanya dilaksanakan pada hari Rabu, 19 Oktober 2022 mendatang.

DPP LSM Perisai Riau yang bertindak mewakili para pemilik tanah yang bersertifikat (SHM) atas nama Indriany Mok Cs, memohon kepada Kapolres Siak beserta seluruh jajaran untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pemilik tanah atau kebun yang dijadikan sasaran Constatering dan Eksekusi oleh Ketua PN Siak.

Hal tersebut karena Objek sasaran bukan tanah atau kebun milik PT Karya Dayun dan bukan izin perkebunan milik PT DSI, akan tetapi lahan yang di jadikan sasaran objek Constatering dan Eksekusi adalah lahan/tanah milik orang lain yakni Indriany Mok Cs.

Untuk itu, DPP LSM Perisai membeberkan sejumlah data dan fakta sebagai bahan masukan kepada Polres Siak.

Pertama, bahwa Pemohon Constatering dan Eksekusi yakni PT DSI adalah perusahaan yang beroperasi namun tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). PT DSI mulai beraktifitas menekuni usaha Perkebunan sawit sekira Tahun 2010 setelah mengantongi IUP tahun 2009, sedangkan jauh-jauh hari sebelum PT DSI melaksanakan aktifitas dibidang perkebunan sawit, masyarakat telah bercocok tanam sawit di lokasi tanah yang ditetapkan menjadi tanah terlantar.

Hal itu diperkuat dengan diberikan tanda bukti kepemilikan dari pemerintah setempat berupa SKT, SKGR dan Sertifikat dari Instansi Pertanahan. Hal ini disebabkan karena izin pelepasan kawasan yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan atas nama PT DSI melalui Keputusan Menteri Kehutanan nomor: 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998, dimana PT DSI tidak lagi memanfaatkan lokasi pelepasan kawasan tersebut.

Sejak tahun 1998 ketika PT DSI dibebani untuk mengurus HGU dalam waktu 1 tahun, akan tetapi kewajiban itu tidak kunjung diselesaikan dalam waktu 1 tahun, bahkan sampai 23 tahun.

Maka Izin Pelepasan kawasan tidak lagi berlaku untuk PT DSI, dan sejak itulah Pemerintah menetapkan lokasi tanah yang telah diberikan Pelepasan Kawasan menjadi Tanah Terlantar (dapat dilihat berdasarkan Surat Penolakan dari Bupati Siak pada tahun 2003 dan 2004 yang dahulu selaku Bupati dijabat oleh Arwin AS, SH.

Kedua, bahwa Berita Acara Ekspose Hasil Pengukuran Batas Bidang tanah PT DSI di Kantor Badan Pertanahan RI pada 14 Agustus 2012 lalu, PT DSI telah menyetujui apabila terdapat penguasaan/pemilikan oleh pihak lain yang ditemukan pada pemeriksaan tanah untuk dikeluarkan (enclave).

Ketiga, bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Siak telah memberikan klarifikasi melalui surat nomor: 271/13-14.08/XI/2016 Tanggal 23 November 2016 yang isinya menjelaskan bahwa lahan yang rencana dilakukan eksekusi sampai saat ini belum ada terdaftar atas nama PT Karya Dayun.

Keempat, bahwa terhadap permasalahan rencana Constatering dan Eksekusi atas Putusan Nomor : 04/ Pdt. Eks-Pts/PN Siak Jo. Nomor: 158 PK/ PDT/ 2015 Jo. Nomor: 2848 K/ PDT/2013 Jo. Nomor: 59/PDT/ 2013 /PTR Jo Nomor : 07/Pdt. G/ 2012/PN Siak, DPP LSM Perisai Riau telah membuat pengaduan ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

"Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Komisi Yudisial RI, apabila terdapat indikasi Pelanggaran Kode Etik, maka Komisi Yudisial RI akan meneruskan data Pengaduan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI," kata Sunardi.

Faktanya, saat ini DPP LSM Perisai Riau telah menerima surat dari Ketua Komisi Yudisial RI yang isinya meneruskan pengaduan tersebut kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sesuai Surat nomor: 1520/PIM/LM.03/08/2022 Tanggal 26 Agustus 2022.

Kelima, bahwa DPP LSM Perisai Riau telah mengirimkan surat Nomor: 064/DPP/LSM-P/X/2022 tertanggal 4 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak perihal mohon Surat Keterangan dan Penegasan. Saat permohonan itu sedang menunggu proses jawaban terhadap surat tersebut. LSM Perisai juga telah melampirkan Peta Lokasi untuk dilakukan pengecekan bahwa di dalam peta yang dilampirkan sesuai titik koordinat tidak ada surat-surat milik PT Karya Dayun dan tidak ada HGU milik PT DSI.

"Hal ini kami maksudkan agar pihak PN Siak tidak salah jalur dalam Penerapan Constatering karena lahan yang akan dilakukan Constatering dan Eksekusi atas lahan Milik PT Karya Dayun yang terletak di KM 8 Desa Karya Dayun, tanda terima Surat Nomor: 064/DPP/LSM-P/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022.

Keenam, bahwa selanjutnya secara administrasi dasar legal standing PT DSI sebagaimana disebut dalam amar putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 158 PK/PDT/2015, PT DSI tanggal 07 September 2015 yaitu SK Menteri Kehutanan Nomor: 17/ Kpts-II/ 1998 tertanggal 6 Januari 1998 Berdasarkan Putusan PK MA RI Nomor: 198.PK/TUN/1998 Tanggal 12 Januari 2017, secara administrasi PT DSI tidak lagi memiliki kepentingan, oleh karena SK Nomor: 17 /Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tidak ada hubungan hukum lagi dengan PT DSI sebagai Pemohon Eksekusi.

"Hal ini dibuktikan bahwa PT DSI baru mengajukan proses pengukuran ke Kanwil BPN Provinsi Riau yang suratnya dikirim dari Kantah Siak tanggal 17 Maret 2022 dengan luasan kurang lebig 916 Hektar," terangnya.

"Berdasarkan uraian yang kami sampaikan tersebut diatas, kami memohon kepada Kapolres Kabupaten Siak agar kiranya Constatering dan Eksekusi atas nama Pemohon PT DSI dan Termohon Eksekusi PT Karya Dayun yang akan dilaksanakan oleh Ketua PN Siak pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022, untuk dapat memberikan perlindungan hukum serta penjelasan dan penegasan kepada Ketua PN Siak agar menghentikan sandiwara tentang Constatering dan eksekusi ini," Sambungnya Sunardi.

Mengingat, lahan yang dijadikan objek sasaran tersebut bukan milik PT Karya Dayun dan tidak berada di KM 8, lahan itu merupakan milik Indriany Mok Cs sesuai prosedur hukum yang berlaku pada bidang Pertanahan di Negara RI. Saat ini, Sertifikat Hak Milik atas Kebun Milik Indriany Mok Cs sedang dalam hak tanggungan pihak bank.

"Tentang permohonan ini kami ajukan karena kami cinta kedamaian serta kepedulian kami untuk saling menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Apabila Ketua PN Siak masih saja memaksakan kehendak untuk melaksanakan putusan di lokasi yang salah objek, maka kami kuatirkan dapat menimbulkan keributan dan terjadinya konflik yang berkepanjangan," tutup Sunardi.-dnr