PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Edan!! Dua Pemuda Ingusan di Inhil Gilir Bocah SD Didalam Gudang Kosong
PEKANBARU, Riauin.com - Hati orang tua mana yang sanggup melihat darah dagingnya sendiri diperlakukan tidak sewajarnya oleh orang lain. Seperti yang terjadi di Kabupaten Inhil ini, dua pemuda ini tega mencabuli gadis dibawah umur yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar, Minggu (13/8/2017) sekitar pukul 16.30 Wib.
Dua pemuda yang tega mencabuli, sebut saja namanya Mawar yang masih berumur 8 tahun ini berakhir didalam sel tahanan Polsek Kateman, Senin (14/8/2017) pukul 15.00 Wib, usai melakukan pencabulan disebuah gudang kosong, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.
Persisnya kejadian ini bermula ketika pelaku memanggil sambil melambaikan tangannya yang berisikan uang kearah korban. Korban yang masih lugu mengikuti isarat pelaku sambil menuju ketempat pelaku.
Kemudian pelaku membimbing korban kedalam sebuah gudang kosong yang saat itu pelaku lainnya sudah berada didalamnya. Dengan mengunci pintu gudang, selanjutnya dua pelaku dengan leluasanya melakukan hal yang gak mestinya dilakukan oleh anak dibawah umur.
Usai melakukan perbuatan bejadnya, kedua pelaku meninggalkan korban begitu saja didalam gudang kosong. Dengan hampa korban langsung menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuannya.
Peristiwa penangkapan kedua pelaku ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Guntur Aryo Tejo kepada wartawan. Ia juga mengatakan, dua pelaku ini juga masih dibawah umur.
"Dua pelaku yang mencabuli korban masih berstatus pelajar. Mereka ditangkap keesokan harinya usai kejadian tersebut yang saat itu tengah berada dirumahnya masih-masing," kata Guntur.
Guntur juga menambahkan, pelaku ini berinisial MR (14) dan MP (11) yang juga merupakan masih tetangga korban. Kini pelaku sudah diamankan dan dimintai pertanggu jawaban atas perbuatannya.
"Pelaku sudah kita amankan ditempat persembunyiannya, kepada palaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dimana pelaku juga masih dibawah umur," pungkas Guntur. (hrc)
Dua pemuda yang tega mencabuli, sebut saja namanya Mawar yang masih berumur 8 tahun ini berakhir didalam sel tahanan Polsek Kateman, Senin (14/8/2017) pukul 15.00 Wib, usai melakukan pencabulan disebuah gudang kosong, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.
Persisnya kejadian ini bermula ketika pelaku memanggil sambil melambaikan tangannya yang berisikan uang kearah korban. Korban yang masih lugu mengikuti isarat pelaku sambil menuju ketempat pelaku.
Kemudian pelaku membimbing korban kedalam sebuah gudang kosong yang saat itu pelaku lainnya sudah berada didalamnya. Dengan mengunci pintu gudang, selanjutnya dua pelaku dengan leluasanya melakukan hal yang gak mestinya dilakukan oleh anak dibawah umur.
Usai melakukan perbuatan bejadnya, kedua pelaku meninggalkan korban begitu saja didalam gudang kosong. Dengan hampa korban langsung menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuannya.
Peristiwa penangkapan kedua pelaku ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Guntur Aryo Tejo kepada wartawan. Ia juga mengatakan, dua pelaku ini juga masih dibawah umur.
"Dua pelaku yang mencabuli korban masih berstatus pelajar. Mereka ditangkap keesokan harinya usai kejadian tersebut yang saat itu tengah berada dirumahnya masih-masing," kata Guntur.
Guntur juga menambahkan, pelaku ini berinisial MR (14) dan MP (11) yang juga merupakan masih tetangga korban. Kini pelaku sudah diamankan dan dimintai pertanggu jawaban atas perbuatannya.
"Pelaku sudah kita amankan ditempat persembunyiannya, kepada palaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dimana pelaku juga masih dibawah umur," pungkas Guntur. (hrc)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar