PILIHAN
Edan!! Dua Pemuda Ingusan di Inhil Gilir Bocah SD Didalam Gudang Kosong
PEKANBARU, Riauin.com - Hati orang tua mana yang sanggup melihat darah dagingnya sendiri diperlakukan tidak sewajarnya oleh orang lain. Seperti yang terjadi di Kabupaten Inhil ini, dua pemuda ini tega mencabuli gadis dibawah umur yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar, Minggu (13/8/2017) sekitar pukul 16.30 Wib.
Dua pemuda yang tega mencabuli, sebut saja namanya Mawar yang masih berumur 8 tahun ini berakhir didalam sel tahanan Polsek Kateman, Senin (14/8/2017) pukul 15.00 Wib, usai melakukan pencabulan disebuah gudang kosong, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.
Persisnya kejadian ini bermula ketika pelaku memanggil sambil melambaikan tangannya yang berisikan uang kearah korban. Korban yang masih lugu mengikuti isarat pelaku sambil menuju ketempat pelaku.
Kemudian pelaku membimbing korban kedalam sebuah gudang kosong yang saat itu pelaku lainnya sudah berada didalamnya. Dengan mengunci pintu gudang, selanjutnya dua pelaku dengan leluasanya melakukan hal yang gak mestinya dilakukan oleh anak dibawah umur.
Usai melakukan perbuatan bejadnya, kedua pelaku meninggalkan korban begitu saja didalam gudang kosong. Dengan hampa korban langsung menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuannya.
Peristiwa penangkapan kedua pelaku ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Guntur Aryo Tejo kepada wartawan. Ia juga mengatakan, dua pelaku ini juga masih dibawah umur.
"Dua pelaku yang mencabuli korban masih berstatus pelajar. Mereka ditangkap keesokan harinya usai kejadian tersebut yang saat itu tengah berada dirumahnya masih-masing," kata Guntur.
Guntur juga menambahkan, pelaku ini berinisial MR (14) dan MP (11) yang juga merupakan masih tetangga korban. Kini pelaku sudah diamankan dan dimintai pertanggu jawaban atas perbuatannya.
"Pelaku sudah kita amankan ditempat persembunyiannya, kepada palaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dimana pelaku juga masih dibawah umur," pungkas Guntur. (hrc)
Dua pemuda yang tega mencabuli, sebut saja namanya Mawar yang masih berumur 8 tahun ini berakhir didalam sel tahanan Polsek Kateman, Senin (14/8/2017) pukul 15.00 Wib, usai melakukan pencabulan disebuah gudang kosong, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.
Persisnya kejadian ini bermula ketika pelaku memanggil sambil melambaikan tangannya yang berisikan uang kearah korban. Korban yang masih lugu mengikuti isarat pelaku sambil menuju ketempat pelaku.
Kemudian pelaku membimbing korban kedalam sebuah gudang kosong yang saat itu pelaku lainnya sudah berada didalamnya. Dengan mengunci pintu gudang, selanjutnya dua pelaku dengan leluasanya melakukan hal yang gak mestinya dilakukan oleh anak dibawah umur.
Usai melakukan perbuatan bejadnya, kedua pelaku meninggalkan korban begitu saja didalam gudang kosong. Dengan hampa korban langsung menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuannya.
Peristiwa penangkapan kedua pelaku ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Guntur Aryo Tejo kepada wartawan. Ia juga mengatakan, dua pelaku ini juga masih dibawah umur.
"Dua pelaku yang mencabuli korban masih berstatus pelajar. Mereka ditangkap keesokan harinya usai kejadian tersebut yang saat itu tengah berada dirumahnya masih-masing," kata Guntur.
Guntur juga menambahkan, pelaku ini berinisial MR (14) dan MP (11) yang juga merupakan masih tetangga korban. Kini pelaku sudah diamankan dan dimintai pertanggu jawaban atas perbuatannya.
"Pelaku sudah kita amankan ditempat persembunyiannya, kepada palaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dimana pelaku juga masih dibawah umur," pungkas Guntur. (hrc)
Berita Lainnya
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib
Jalur Laut Riau Masih Rentan, Polres Dumai Sita Sabu Rp 26 Miliar dari Jaringan Selat Malaka
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib
Jalur Laut Riau Masih Rentan, Polres Dumai Sita Sabu Rp 26 Miliar dari Jaringan Selat Malaka