Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Timbun Solar Subsidi Puluhan Ribu Liter, Polda Riau Tahan 65 Tersangka
RIAUIN.COM - Subdit I Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau dan jajaran mengungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar.
Tidak tanggung-tanggung, 65 orang tersangka ditahan dalam kasus ini sepanjang tahun 2022 ini dan mengamankan 37.147 liter solar subsidi.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, Ditkrimsus Polda Riau dan Satreserse Polres jajaran sepanjang tahun 2022 telah mengungkap 41 kasus penyimpangan BBM.
"Jumlah tersangka sebanyak 65 orang, beberapa orang sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya, Senin (26/9/2022).
Dalam kurun waktu Agustus dan September 2022 ini saja, kata Sunarto, Ditkrimsus Polda Riau sudah berhasil menahan 49 tersangka.
"Modusnya, rata-rata membeli dengan cara berulang ulang (melansir) dan memodifikasi tangki kendaraan agar bisa mendapatkan jumlah BBM yang banyak sekali isi," paparnya.
Dari tersangka polisi menyita 38 unit mobil, baik roda 4 maupun roda 6, 5 unit sepeda motor, 29 baby tank, solar sebanyak 37.147 liter, uang Rp17.258.000, 24 drum besi, 82 drum plastik, 5 unit mesin hisap, tangki fiber 4 unit, tangki besi 4 unit, selang dan beberapa barang bukti lainnya.
"Seluruh pelaku diancam pasal berlapis yakni pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tegas Sunarto.
Lalu pelaku juga dijerat pasal 40 ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar dan pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 (1).
Pada kesempatan yang sama, Dirkrimsus Polda Riau Ferry Irawan menyebut ada beberapa SPBU dimana operatornya bekerjasama dengan pelangsir minyak
"Adanya kerjasama antara pihak SPBU dengan pelaku pelangsir, ada juga pelaku yang tidak bekerjasama. Makanya di beberapa lokasi SPBU tangki atau nozlenya kita lakukan penyegelan," tutupnya Ferry.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi adanya penyimpangan yang dapat merugikan warga dan negara.
"Untuk itu Polda Riau berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyimpangan terkait minyak dan gas untuk kepentingan masyarakat terutama bagi masyarakat yang layak menerima subsidi," tutupnya.-dnr
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO