PILIHAN
Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara
JAKARTA, Riauin.com -- Terdakwa kasus dugaan korupsi, Patrialis Akbar dituntut hukuman penjara selama 12 tahun enam bulan. Mantan Hakim Konstitusi itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti yang ia terima dari importir daging sapi Basuki Hariman. "Kami menuntut kepada hakim menyatakan bahwa terdakwa Patrialis Akbar sah dan meyakinkan dalam hukum melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta, Senin (14/8).
Dalam pertimbangannya yang memberatkan tuntutan, Patrialis Akbar dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Selain itu, dia juga telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. Patrialis juga dianggap berbelit-belit saat menjawab dalam persidangan. "Kami menuntut hakim untuk menjatuhkan pidana berupa penjara selama 12 tahun enam bulan," jelas Lie.
Patrialis juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar 10 ribu dolar AS dan Rp 4,043 juta yang ia terima dari kasus suapnya. Bila dalam satu bulan setelah putusan Patrialis tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta milik Patrialis akan disita untuk dilelang. "Apabila tidak mencukupi, akan diganti penjara selama satu tahun," ungkap Lie.
Sebelumnya, Patrialis disangka menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp 966 juta), Rp 4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Meski bukan menjadi orang yang mengajukan permohonan uji materi, Basuki dan Ng Fenny punya kepentingan agar memenangkan uji materi tersebut. Alasannya, dengan adanya impor daging kerbau dari India akibat UU tersebut menyebabkan ketersediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibanding permintaan serta harganya menjadi lebih murah dan menyebabkan Basuki sebagai importir merugi.(rol)
Dalam pertimbangannya yang memberatkan tuntutan, Patrialis Akbar dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Selain itu, dia juga telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. Patrialis juga dianggap berbelit-belit saat menjawab dalam persidangan. "Kami menuntut hakim untuk menjatuhkan pidana berupa penjara selama 12 tahun enam bulan," jelas Lie.
Patrialis juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar 10 ribu dolar AS dan Rp 4,043 juta yang ia terima dari kasus suapnya. Bila dalam satu bulan setelah putusan Patrialis tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta milik Patrialis akan disita untuk dilelang. "Apabila tidak mencukupi, akan diganti penjara selama satu tahun," ungkap Lie.
Sebelumnya, Patrialis disangka menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp 966 juta), Rp 4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Meski bukan menjadi orang yang mengajukan permohonan uji materi, Basuki dan Ng Fenny punya kepentingan agar memenangkan uji materi tersebut. Alasannya, dengan adanya impor daging kerbau dari India akibat UU tersebut menyebabkan ketersediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibanding permintaan serta harganya menjadi lebih murah dan menyebabkan Basuki sebagai importir merugi.(rol)
Berita Lainnya
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib
Jalur Laut Riau Masih Rentan, Polres Dumai Sita Sabu Rp 26 Miliar dari Jaringan Selat Malaka
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib
Jalur Laut Riau Masih Rentan, Polres Dumai Sita Sabu Rp 26 Miliar dari Jaringan Selat Malaka