• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli
06 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
05 Juli 2026
Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
05 Juli 2026
Sehari Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Kuansing Sempat Umumkan Festival Perjodohan 4.700 Janda
05 Juli 2026
LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
05 Juli 2026

  • Home
  • Nasional

Agar Bisa Ikut Seleksi CPNS, Honorer Harus Segera Ikuti Program Pendataan Non ASN

Redaksi

Senin, 19 September 2022 19:25:07 WIB
Cetak
Ilustrasi

RIAUIN.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat ini tengah melakukan proses pendataan tenaga non ASN. Pendataan ini tengah berlangsung dan akan berakhir pada tanggal 30 Oktober 2022.

Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor B/185/M.SM.02.03/2022, Pemerintah telah menghimbau seluruh Instansi pemerintah segera melakukan pendataan dan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Dilansir dari detik, hal ini dilakukan terkait dengan wacana penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah pada tahun 2023. Nantinya, pegawai ASN hanya ada 2 jenis. Yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Bagi pegawai yang saat ini berstatus sebagai tenaga Honorer bisa segera mengikuti program pendataan non ASN ini agar bisa mengikuti seleksi menjadi CPNS atau PPPK. Berikut kriteria, syarat, serta link dan tahapan pendaftarannya.

Kriteria Pegawai yang Boleh Ikut Pendataan Tenaga non ASN 2022
Kriteria pegawai yang boleh mengikuti pendataan non ASN 2022 telah diatur di dalam Surat Menteri PAN-RB No:B/151/M.SM01.00/2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Mereka yang boleh mengikuti pendataan non ASN harus memenuhi kriteria berikut ini:
1. Pegawai non ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah yang telah bekerja paling lama 5 tahun
2. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Kepegawaian Negara dan pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah
3. Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unik kerja
5. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
6. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Syarat Dokumen Pendataan Tenaga non ASN 2022
Sebelum melakukan proses pendaftaran, terlebih dahulu pegawai non-ASN perlu menyediakan dokumen-dokumen pendukung pendataan non ASN.

Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan:

1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan format jpg/jpeg dan ukuran maksimal 200KB
2. Foto terbaru berwarna dan berlatar belakang biru dengan format jpg/jpeg dan ukuran file maksimal 200KB
3. Scan Ijazah terakhir berwarna dengan format jpg/jpeg dan ukuran maksimal 1MB
4. SK Pengangkatan dari Instansi Terkait
5. Nomor Kartu Keluarga (KK)

Link dan Tahapan Pendaftaran Pendataan Tenaga non ASN
Link pendaftaran pendataan non ASN bisa diakses melalui website resmi Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Agar bisa terdaftar dalam pendataan non ASN 2022, setiap pegawai harus melalui alur pendaftaran dengan benar.

Dilansir dari situs Badan Kepegawaian Negara (BKN), Secara umum, ada 3 tahap pendaftaran pendataan Non-ASN. Yakni pendaftaran oleh Instansi, Pembuatan akun dan pengisian data.

1. Pendaftaran Oleh Instansi
Pendataan non ASN dilakukan oleh instansi melalui admin/operator. Syaratnya tenaga non ASN yang didaftarkan masih bekerja sampai saat ini di instansi bersangkutan.

Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN. Sampai batas waktu yang ditentukan pihak instansi wajib melakukan finalisasi dan mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non ASN.

2. Pembuatan Akun
Adapun langkah pembuatan akun pendataan non ASN oleh instansi sebagai berikut:

- Buka laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
- Klik menu "Buat Akun".
- Pada "langkah 1. Pengecekan Identitas" ini masukkan data diri diri anda dengan benar sesuai dengan KTP. Langkah ini untuk mengecek apakah anda sudah didaftarkan oleh Instansi anda.
- Masukkan NIK, KK, Nama lengkap, tempat tanggal lahir, Alamat sesuai KTP. Serta Nomor Handphone dan email aktif.
- Masukkan kode CAPTCHA dan klik "lanjutkan"
- Apabila sudah didaftarkan oleh Instansi, maka akan muncul halaman "langkah 2: Lengkapi Data". Jika belum terdaftar akan muncul keterangan "Anda belum didaftarkan oleh admin Instansi." Silahkan melapor pada instansi masing-masing.
- Lanjutkan proses membuat akun dengan mengisi data sesuai kolom yang tersedia. Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom. Password, pertanyaan pengaman dan jawaban pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya.
- Setelah melengkapi data, silahkan mengunggah scan KTP asli dengan format jpg/jpeg.
- Unggah juga pas foto berwarna dengan latar belakang biru dengan format jpg/jpeg. Masing-masing file unggahan maksimal berukuran 200 kb.
- Isi kode CAPTCHA dan klik "Lanjutkan".
- Langkah selanjutnya wajib mengecek ulang data-data yang telah diisi. Jika sudah sesuai silahkan klik tombol "Proses pembuatan akun". Jika ingin melakukan perbaikan klik "kembali".
- Konfirmasi kesesuaian data dengan mengklik "ya".
- Sampai disini sudah selesai membuat akun. Langkah selanjutnya adalah mencetak kartu informasi akun. Silahkan klik tombol "Cetak Informasi Akun".

3. Login dan Pengisian Biodata
Tahap selanjutnya adalah pengisian biodata. Berikut caranya:

- Setelah melakukan pembuatan akun, buka kembali laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. dan klik tombol "Masuk Akun" di sudut kanan atas.
- Masukkan NIK dan password yang telah dibuat, lalu klik "Masuk".
- Selanjutnya akan muncul tampilan informasi data peserta dan unggahan file ijazah.
- Siapkan file scan ijazah terakhir dengan ukuran file maksimal 1 MB.
- Klik tombol "Unggah" untuk mengupload ijazah tersebut.
- Unggah Ijazah berhasil, klik "Baiklah".
- Selanjutnya lakukan pengisian biodata dengan benar sesuai dengan kolom isian yang tersedia.
- Setelah semua data diisi, masukkan kode captcha dan klik "Selanjutnya". Maka data akan tersimpan.
- Langkah selanjutnya adalah mengisi data riwayat pekerjaan. Riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan sekarang.
- Anda bisa mengubah dan menyesuaikan data riwayat pekerjaan sesuai dengan SK Jabatan, dengan mengklik tombol "Ubah".
- Isi data dengan benar, selanjutnya klik "Simpan".
- Klik "Selanjutnya."
- Pada laman berikutnya akan muncul resume berisi data-data yang sudah diisi. Silahkan cek dan periksa kembali data-data tersebut dengan benar.
- Beri tanda centang pada kolom data yang sudah dianggap benar.
- Jika semua data sudah benar, klik tombol "Akhiri Proses Pendataan".
- Selanjutnya anda bisa mencetak kembali kartu informasi akun. Dan juga Kartu pendataan tenaga Non-ASN.
- Pada tahap ini, semua proses pendataan Non-ASN telah selesai. (*)


 


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli

KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby

KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata

Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang

LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah

KPK Buru Aktor Pengumpul Duit Koperasi dalam Kasus Suap Bupati Kuansing

Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli

KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby

KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata

Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang

LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah

KPK Buru Aktor Pengumpul Duit Koperasi dalam Kasus Suap Bupati Kuansing

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
  • 2 KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
  • 3 Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
  • 4 Sehari Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Kuansing Sempat Umumkan Festival Perjodohan 4.700 Janda
  • 5 LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
  • 6 Benteng Roboh, Injury Time Juprizal
  • 7 KPK Buru Aktor Pengumpul Duit Koperasi dalam Kasus Suap Bupati Kuansing
  • 8 Kasus Korupsi di Kuansing Diduga Berbuntut Panjang, 8 Sektor Basah Masuk Radar Penyelidikan
  • 9 Sebut Kasus Amplop Bupati Kuansing Masuk Gratifikasi, LSM: Seharusnya Lapor KPK, Bukan Dikembalikan
Terkini +INDEKS

Sekolah di Riau Diingatkan Tak Bebani Siswa Baru dengan Atribut Aneh

07 Juli 2026
Dipicu Kenaikan Harga Inti Sawit, Harga TBS Plasma di Riau Menguat
07 Juli 2026
Bus Pelangi Hantam Tronton di Tol Pekanbaru–Dumai, Dua Penumpang Tewas
07 Juli 2026
Infrastruktur dan Mitigasi Karhutla Jadi Prioritas Kunjungan Kapolri di Riau
07 Juli 2026
Hempasan Arus Kuat Selat Lalang di Siak Tenggelamkan Pompong Survei, Seorang Tewas dan Tiga Kru Hilang
07 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Kejar Target Proyek Drainase Embun Pagi untuk Antisipasi Banjir
07 Juli 2026
Sulap Minyak Jelantah Jadi Produk Perawatan Sepatu, Mahasiswa UPER Raih Pendanaan P2MW 2026
07 Juli 2026
Camat Sail Ajak ASN Gunakan Produk BRK Syariah, Langsung Buka Tabungan Haji Bersama Keluarga
07 Juli 2026
PSPS Pekanbaru Targetkan Promosi ke Liga 1, Skuad Dirombak Total demi Riau
07 Juli 2026
Enam Kabupaten di Riau Dikepung Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Waspada
07 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved