Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
4 Pelaku Pencurian di Gudang Dibekuk Polsek Tenayan Raya Pekanbaru
RIAUIN.COM - Empat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dibekuk Polsek Tenayan Raya usai melancarkan aksi pencurian di Jalan Lintas Timur Tepatnya di Gudang PT Permata Surya Bahari, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Ke empat pria tersebut diketahui berinisial S (27), SM (35), AN (34) dan N (27) beraksi pada 22 Februari 2022 lalu. Aksi keempatnya terekam kamera CCTV di dalam gudang serta gerak-gerik yang mencurigakan.
Saat melakukan pengecekan, terlihat banyak barang yang hilang. Mengetahui kejadian ini, saksi atas nama Komarudin melaporkan kejadian ini ke Polsek Tenayan Raya.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang kemudian memerintahkan Kanit reskrim Iptu Dodi Vivino untuk menyelidiki kasus ini.
"Kita mendapat laporan dari Staff Gudang telah terjadi aksi pencurian dengan pemberatan oleh beberapa orang yang terekam kamera CCTV," ujar Iptu Dodi, Sabtu, (17/9/2022).
Mendapati laporan ini, tim melakukan penyelidikan terhadap rekaman CCTV dan mengetahui indentitas pelaku. Mengetahui identitas pelaku, tim bergerak lalu melakukan penangkapan kepada ke empat orang tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini nekat melakukan pencurian untuk kebutuhan hidup mereka sehari-hari," terang mantan Kanit reskrim Polsek Bukit Raya ini.
Barang yang dicuri oleh ke empat pelaku ini yaitu 6 Dus Kuku Bima, 10 Dus Tolak Angin Cair dan 6 Dus Miwon Kopi Ginseng. Sedangkan saat mengumpulkan barang bukti hanya tinggal beberapa saja.
"Atas kejadian ini, ke empat pelaku kita bawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut. Mereka disangkakan pasal Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara lima tahun penjara," tutup Dodi.-dnr
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO