• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

Menyikapi Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua PN Siak, KY Surati Bawas Mahkamah Agung RI

Redaksi

Jumat, 16 September 2022 16:37:08 WIB
Cetak
LSM Perisai diterima dan melakukan audiensi bersama perwakilan Bawas Mahkamah Agung RI, Kamis (15/9/2022)/foto:dnr

RIAUIN.COM - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia telah mengeluarkan surat terkait laporan DPP LSM Perisai Riau yang melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak atas dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Constatering dan Eksekusi Nomor 04/Pdt.Eko-Pts/2016/PN.Siak oleh Pengadilan Negeri Siak.

Surat itu ditujukan kepada Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav 58 Bypass Cempaka Putih Timur, Kota Jakarta Pusat.

Dalam surat itu ditulis bahwa KY telah menerima laporan dari LSM Perisai tertanggal 27 Juli 2022 tercatat dengan Nomor 0847/V/IV/2022/P yang pada pokoknya menyampaikan terdapat dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan sita eksekusi Nomor 04/Pdt.Eko-Pts/2016/PN.Siak di Pengadilan Negeri Siak.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

"Berdasarkan hasil verifikasi atas laporan tersebut, bahwa substansi laporan bukan menjadi kewenangan Komisi Yudisial berdasarkan Pasal 13 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Sehubungan dengan hal tersebut, maka laporan ini kami teruskan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Ri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," tulis surat tersebut.

LSM Perisai Audiensi bersama perwakilan Bawas Mahkamah Agung RI

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH menyampaikan, surat tersebut merupakan balasan dari surat yang dilayangkan DPP LSM Perisai ke KY tertanggal 26 Agustus 2022 lalu.

Sunardi menyebut, pengaduan yang ia sampaikan ke KY dan sudah teregistrasi ditindaklanjuti oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia dan diteruskan kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.

"Yang mana untuk memperkuat terhadap bukti-bukti. Pada tanggal 15 September 2022 kemarin kita juga telah menyampaikan laporan resmi perihal pelanggaran kode etik atau tentang etika Ketua Pengadilan Negeri Siak. Jadi itu sudah diterima secara resmi baik di Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia maupun di Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata Sunardi, Jum'at (16/9/2022).

Sunardi menyebut, pihaknya telah mengantarkan bukti-bukti pelengkap terkait aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua PN Siak.

"Mudah-mudahan terhadap bukti-bukti yang sudah kita hantarkan kemarin menjadi pelengkap terhadap hal-hal yang telah kami adukan dan atas etika dari Ketua PN Siak terhadap kegiatan Constatering dan Eksekusi yang dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2022 yang lalu," harapnya.

Disebut Sunardi, Constatering dan Eksekusi yang dilaksanakan pada 3 Agustus 2022 lalu telah mendapat penolakan dari warga pemilik lahan yang sah.

"Yang mana terhadap kegiatan tersebut mendapat perlawanan dan penolakan dari masyarakat selaku pemilik tanah atau kebun yang telah memiliki legalitas yang sah berupa Sertipikat Hak Milik," tutupnya.

Sebelumnya, DPP LSM Perisai Riau telah melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Siak, Provinsi Riau, Ikha Tina, SH, M Hum, ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Selain melaporkan Ketua PN Siak, DPP LSM juga melaporkan Panitera PN Siak Sumesno, Humas PN Siak Mega Mahardika, dan Juru Sita PN Siak Alkhudri.

Tiba di Gedung Komisi Yudisial RI Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat pada pukul 10.30 WIB, Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH dan didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH, langsung memasuki Ruang Pengaduan lantai 2 Gedung KY.

Sunardi mengungkap, laporan ini terkait masalah Constatering dan Eksekusi terhadap perkara Perdata Nomor 04/Pdt.eks- pts/2016 PN Siak antara PT Duta Swakarya Indah selaku Pemohon Eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai Termohon Eksekusi.

"Bahwa Pengadu (LSM Perisai Riau, red) adalah selaku Penerima Surat Kuasa dari Indriani Mok dan kawan-kawan yang ditanda tangani pada tanggal 23 Juli 2022. Dimana  Indriani Mok Cs adalah Pemilik tanah/kebun yang telah memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak," tegas Sunardi.

Menurutnya, pelaksanaan Constatering dan Eksekusi sesuai Putusan nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak dilakukan di objek yang salah jelas merupakan perbuatan melawan undang-undang yang paling dasar di Negara Republiki Indonesia, yakni Pasal 28 H angka ke 4 Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 yang telah diamandemen.

"Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih 
secara sewenang-wenang oleh siapapun," paparnya.

Untuk itu, kata Sunardi, melalui Surat Pengaduan ini, pihaknya memohon kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk dapat memberikan penegasan melalui Surat Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua PN Siak.

"Tujuannya agar pelaksanaan constatering dan eksekusi sesuai Putusan nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT DSI sebagai Pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai termohon eksekusi untuk dihentikan dan tidak dilaksanakan pada objek yang salah, dengan pertimbangan hukum yang Kami sampaikan tersebut diatas," harapnya.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
  • 2 Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
  • 3 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 4 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 5 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 6 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 7 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 8 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 9 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan

21 Agustus 2026
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
21 Agustus 2026
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
21 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Janjikan Hadiah Umrah untuk Pemenang Lomba Tahfidz ASN
21 Agustus 2026
Telkomsel Liga Sang Juara Hadir di Sijunjung, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Digital Pendidikan
21 Agustus 2026
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tambah Alat Pemadam dan Edukasi Warga soal Karhutla
21 Agustus 2026
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
21 Agustus 2026
Arus Deras Sungai Kuantan Seret Remaja 17 Tahun, Pencarian Hari Kedua Difokuskan 2 Kilometer ke Hilir
21 Agustus 2026
Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
21 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved