• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Enam Pabrik Sawit di Kuansing Disegel, Ribuan Petani Terimpit Disrupsi
06 Oktober 2026
Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
05 Oktober 2026
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
25 September 2026
Sebanyak 21 Anggota DPRD Kuansing Sempat Jadi Temuan NHP BPK Senilai Rp163 Juta, Polisi Dalami Bukti Lain
23 September 2026
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
20 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Menyikapi Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua PN Siak, KY Surati Bawas Mahkamah Agung RI

Redaksi

Jumat, 16 September 2022 16:37:08 WIB
Cetak
LSM Perisai diterima dan melakukan audiensi bersama perwakilan Bawas Mahkamah Agung RI, Kamis (15/9/2022)/foto:dnr

RIAUIN.COM - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia telah mengeluarkan surat terkait laporan DPP LSM Perisai Riau yang melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak atas dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Constatering dan Eksekusi Nomor 04/Pdt.Eko-Pts/2016/PN.Siak oleh Pengadilan Negeri Siak.

Surat itu ditujukan kepada Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav 58 Bypass Cempaka Putih Timur, Kota Jakarta Pusat.

Dalam surat itu ditulis bahwa KY telah menerima laporan dari LSM Perisai tertanggal 27 Juli 2022 tercatat dengan Nomor 0847/V/IV/2022/P yang pada pokoknya menyampaikan terdapat dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan sita eksekusi Nomor 04/Pdt.Eko-Pts/2016/PN.Siak di Pengadilan Negeri Siak.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

"Berdasarkan hasil verifikasi atas laporan tersebut, bahwa substansi laporan bukan menjadi kewenangan Komisi Yudisial berdasarkan Pasal 13 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Sehubungan dengan hal tersebut, maka laporan ini kami teruskan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Ri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," tulis surat tersebut.

LSM Perisai Audiensi bersama perwakilan Bawas Mahkamah Agung RI

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH menyampaikan, surat tersebut merupakan balasan dari surat yang dilayangkan DPP LSM Perisai ke KY tertanggal 26 Agustus 2022 lalu.

Sunardi menyebut, pengaduan yang ia sampaikan ke KY dan sudah teregistrasi ditindaklanjuti oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia dan diteruskan kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.

"Yang mana untuk memperkuat terhadap bukti-bukti. Pada tanggal 15 September 2022 kemarin kita juga telah menyampaikan laporan resmi perihal pelanggaran kode etik atau tentang etika Ketua Pengadilan Negeri Siak. Jadi itu sudah diterima secara resmi baik di Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia maupun di Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata Sunardi, Jum'at (16/9/2022).

Sunardi menyebut, pihaknya telah mengantarkan bukti-bukti pelengkap terkait aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua PN Siak.

"Mudah-mudahan terhadap bukti-bukti yang sudah kita hantarkan kemarin menjadi pelengkap terhadap hal-hal yang telah kami adukan dan atas etika dari Ketua PN Siak terhadap kegiatan Constatering dan Eksekusi yang dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2022 yang lalu," harapnya.

Disebut Sunardi, Constatering dan Eksekusi yang dilaksanakan pada 3 Agustus 2022 lalu telah mendapat penolakan dari warga pemilik lahan yang sah.

"Yang mana terhadap kegiatan tersebut mendapat perlawanan dan penolakan dari masyarakat selaku pemilik tanah atau kebun yang telah memiliki legalitas yang sah berupa Sertipikat Hak Milik," tutupnya.

Sebelumnya, DPP LSM Perisai Riau telah melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Siak, Provinsi Riau, Ikha Tina, SH, M Hum, ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Selain melaporkan Ketua PN Siak, DPP LSM juga melaporkan Panitera PN Siak Sumesno, Humas PN Siak Mega Mahardika, dan Juru Sita PN Siak Alkhudri.

Tiba di Gedung Komisi Yudisial RI Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat pada pukul 10.30 WIB, Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH dan didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH, langsung memasuki Ruang Pengaduan lantai 2 Gedung KY.

Sunardi mengungkap, laporan ini terkait masalah Constatering dan Eksekusi terhadap perkara Perdata Nomor 04/Pdt.eks- pts/2016 PN Siak antara PT Duta Swakarya Indah selaku Pemohon Eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai Termohon Eksekusi.

"Bahwa Pengadu (LSM Perisai Riau, red) adalah selaku Penerima Surat Kuasa dari Indriani Mok dan kawan-kawan yang ditanda tangani pada tanggal 23 Juli 2022. Dimana  Indriani Mok Cs adalah Pemilik tanah/kebun yang telah memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak," tegas Sunardi.

Menurutnya, pelaksanaan Constatering dan Eksekusi sesuai Putusan nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak dilakukan di objek yang salah jelas merupakan perbuatan melawan undang-undang yang paling dasar di Negara Republiki Indonesia, yakni Pasal 28 H angka ke 4 Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 yang telah diamandemen.

"Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih 
secara sewenang-wenang oleh siapapun," paparnya.

Untuk itu, kata Sunardi, melalui Surat Pengaduan ini, pihaknya memohon kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk dapat memberikan penegasan melalui Surat Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua PN Siak.

"Tujuannya agar pelaksanaan constatering dan eksekusi sesuai Putusan nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT DSI sebagai Pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai termohon eksekusi untuk dihentikan dan tidak dilaksanakan pada objek yang salah, dengan pertimbangan hukum yang Kami sampaikan tersebut diatas," harapnya.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi

Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru

Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui

Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO

Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi

Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru

Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui

Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Enam Pabrik Sawit di Kuansing Disegel, Ribuan Petani Terimpit Disrupsi
  • 2 Warga Pekanbaru Bisa Beli Sembako Murah di 5 Lokasi Ini hingga Jumat
  • 3 Jaga Ketahanan Wilayah Riau, TNI dan Pemprov Tekankan Kerja Sama Lintas Sektor
  • 4 BMKG Minta Warga Riau Waspadai Hujan Badai dan Potensi Asap
  • 5 IHK Riau Naik Jadi 114,27, Inflasi Bulanan September 2026 Tembus 0,64 Persen
  • 6 Pedagang STC Tetap Bisa Berdagang Pasca-BGS Berakhir, Pemko Pekanbaru Buka Skema Sewa Langsung
  • 7 BMKG Riau Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem dan Minta Warga Waspadai 11 Hotspot
  • 8 Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila di MPP, Pemko Pekanbaru Perkuat Dedikasi Aparatur
  • 9 Naik Rp214 Miliar, APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Disahkan Jadi Rp3,26 Triliun
Terkini +INDEKS

Udara Pekanbaru Pagi Ini Memburuk, Konsentrasi PM2.5 Capai Status Berbahaya

06 Oktober 2026
Udara Bahaya, Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Pembelajaran Jarak Jauh
06 Oktober 2026
Enam Pabrik Sawit di Kuansing Disegel, Ribuan Petani Terimpit Disrupsi
06 Oktober 2026
Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
05 Oktober 2026
Pasokan dari Daerah Penghasil Berkurang, Harga Cabai di Pekanbaru Melonjak Naik
05 Oktober 2026
Disdik Pekanbaru Batasi Aktivitas Luar Kelas Sekolah Akibat Kabut Asap
05 Oktober 2026
Modernisasi Alutsista dan Tantangan Global Warnai Peringatan HUT ke-81 TNI di Bengkalis
05 Oktober 2026
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
05 Oktober 2026
Riau Terapkan Manajemen Talenta ASN dan Sistem Biometrik Pembayaran TPP
05 Oktober 2026
Ratusan Generasi Muda Riau Mengenal Industri Migas Lebih Dekat Bersama PHR
05 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved