• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
07 Juli 2026
Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
07 Juli 2026
Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli
06 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
05 Juli 2026
Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
05 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Soal Eksekusi Lahan di Desa Dayun, LSM Perisai Laporkan Ketua PN Siak ke Komisi Yudisial RI

Redaksi

Kamis, 15 September 2022 11:26:20 WIB
Cetak
Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH mengisi buku registrasi di KY RI/foto:dnr

RIAUIN.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Perisai Riau, melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Siak, Provinsi Riau, Ikha Tina, SH, M Hum, ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Selain melaporkan Ketua PN Siak, DPP LSM juga melaporkan Panitera PN Siak Sumesno, Humas PN Siak Mega Mahardika, dan Juru Sita PN Siak Alkhudri.

LSM Perisai Riau tiba di Gedung Komisi Yudisial RI Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat pada pukul 10.30 WIB. Setelah melakukan registrasi, Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH dan didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH, langsung memasuki Ruang Pengaduan lantai 2 Gedung KY.

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH mengatakan, laporan ini terkait masalah Constatering dan Eksekusi terhadap perkara Perdata Nomor 04/Pdt.eks- pts/2016 PN Siak antara PT Duta Swakarya Indah selaku Pemohon Eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai Termohon Eksekusi.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

"Bahwa Pengadu (LSM Perisai Riau, red) adalah selaku Penerima Surat Kuasa dari Indriani Mok dan kawan-kawan yang ditanda tangani pada 
tanggal 23 Juli 2022. Dimana  Indriani Mok Cs adalah Pemilik tanah/kebun yang telah memiliki 
legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak," tegas Sunardi.

Dijelaskannya, PN Siak tidak mencermati terhadap objek yang dilakukan Constatering dan 
Eksekusi sesuai Putusan Nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak adalah lahan/kebun masyarakat 
perorangan yang memiliki legalitas yang sah dan belum pernah dibatalkan melalui Putusan 
Pengadilan.

"Sertifikat-sertifikat tersebut sedang dalam Hak Tanggungan di Bank, dan sudah 
dilakukan verifikasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Siak bahwa lokasi tanah/kebun yang telah 
diterbitkan sertifikat tersebut tidak tumpang tindih dan atau bermasalah dengan pihak lain," jelas Sunardi.

Menurutnya, pelaksanaan Constatering dan Eksekusi sesuai Putusan nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak dilakukan di objek yang salah jelas merupakan perbuatan melawan undang-undang yang paling dasar di Negara Republiki Indonesia, yakni Pasal 28 H 
angka ke 4 Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 yang telah diamandemen.

"Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih 
secara sewenang-wenang oleh siapapun," paparnya.

Untuk itu, kata Sunardi, melalui Surat Pengaduan ini, pihaknya memohon kepada Ketua Komisi Yudisial Republik 
Indonesia dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk dapat memberikan 
Penegasan melalui Surat Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua PN Siak.

"Tujuannya agar 
pelaksanaan constatering dan eksekusi sesuai Putusan nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara 
PT DSI sebagai Pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai termohon 
eksekusi untuk dihentikan dan tidak dilaksanakan pada objek yang salah, dengan pertimbangan hukum yang Kami sampaikan tersebut diatas," harapnya.

Sebelumnya, BPN Riau mengakui bahwa lahan yang akan dieksekusi di Desa Dayun, Kecamatan Dayun Kabupaten Siak itu sah milik warga dan telah bersertipikat.

Kabid Penetapan dan Pendaftaran Hak (PPH) BPN Provinsi Riau, Umar Fathoni, menyebut dalam hal pelaksanaan eksekusi, harus ada kejelasan dimana subjek, objek dan titiknya. 

"Kalau dari awal perkara ini tidak jelas subjeknya, ini Pengadilan seperti apa? Dimana bentuknya, ketika dieksekusi baru dicari-cari kan bagi kita tidak masuk akal. Harus jelas, posisinya ini disini, koordinatnya disini, lokasi desa ini, harus jelas, dimana alas haknya, dimana bentuk tanahnya, inilah yang diperkarakan," sebutnya, Rabu (10/8/2022) lalu.

"Tapi tiba-tiba dieksekusi bukan yang disini di lahan yang lain, di luar BPN itu," sambungya.

Menurutnya, kalau lokasi eksekusi tidak sesuai dengan yang diputuskan, itu merupakan salah objek perkara. Pengadilan harus tahu dimana posisi lahan yang diperkarakan tersebut, jangan tiba-tiba dilakukan eksekusi dan dicari lahan itu.

"Kok hakim bisa mengadili perkara yang tidak jelas posisinya, saya juga tidak tahu logika hukumnya seperti apa?," ucapnya heran.

"Masyarakat ini tenang-tenang saja, tidak ada perkara, kok dijadikan dieksekusi, masyarakat protes lah. Kenapa dijadikan objek perkara kalau tidak jelas posisinya. Kalau ini (sertipikat warga, red) jelas kami akui," tegasnya.

Ditambahkannya, ketika permohonan izin pengukuran PT DSI diajukan dan didalamnya terdapat lahan warga, maka BPN Riau tidak akan mengikutkan lahan tersebut dalam pengukuran (inklaf).-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK

Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba

KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby

Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam

Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk

Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi

Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK

Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba

KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby

Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam

Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk

Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
  • 2 KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
  • 3 KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
  • 4 Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
  • 5 Sehari Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Kuansing Sempat Umumkan Festival Perjodohan 4.700 Janda
  • 6 LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
  • 7 Benteng Roboh, Injury Time Juprizal
  • 8 KPK Buru Aktor Pengumpul Duit Koperasi dalam Kasus Suap Bupati Kuansing
  • 9 Kasus Korupsi di Kuansing Diduga Berbuntut Panjang, 8 Sektor Basah Masuk Radar Penyelidikan
Terkini +INDEKS

Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK

07 Juli 2026
Tekan Angka Kemiskinan Riau, Pengelolaan Zakat Dialihkan ke Berbasis Data Digital
07 Juli 2026
Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
07 Juli 2026
Pasokan Menyusut, Harga Daging Sapi dan Ayam di Pekanbaru Melonjak
07 Juli 2026
Fasilitas Pemilahan Sampah Digital di Pekanbaru Mulai Sasar Wilayah Pinggiran
07 Juli 2026
Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba
07 Juli 2026
Rumah Budaya Kacip Tembaga Bikin Takjub Batam Lewat Musikalisasi dan Teatrikal Syair Datuk Laksamana
07 Juli 2026
Bungkam Pekanbaru 2-0, Banteng Siak Juarai Soekarno Cup Riau 2026 dan Kantongi Tiket ke Putaran Nasional
07 Juli 2026
Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
07 Juli 2026
Sekolah di Riau Diingatkan Tak Bebani Siswa Baru dengan Atribut Aneh
07 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved