Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Gasak Motor di Parkiran Hotel, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi
RIAUIN.COM - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap Sta Reskrim Polresta Pekanbaru, Rabu (14/9/2022) sekira pukul 04.00 WIB.
Pelaku inisial AL (19) melancarkan aksinya pada, Jum’at 05 Agustus 2022 sekira pukul 04.30 WIB di Hotel Majestiq Jalan Juanda Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, peristiwa pencurian itu dilaporkan oleh Alfiandi Saputra.
Peristiwa Curanmor itu berawal ketika pada hari Jum’at (5/8) sekira pukul 04.30 WIB korban Alfiandi Saputra diberitahukan oleh securiti Hotel Majestiq bahwa kendaraan miliknya yang diparkirkan belakang hotel sudah hilang.
"Pada saat korban mengecek CCTV, terlihat bahwa ada 3 orang pelaku yang mengambil kendaraan Honda Beat warna Biru milik korban," kata Andrie Rabu (14/9/2022).
Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp19 juta dan melaporkan peristiwa Curanmor itu ke polisi.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Hotel Angkasa yang terletak di Jalan Setia Budi, Kecamatan Lima Puluh di kamar 506.
"Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian Tim Resmob Jembalang melakukan Interogasi terhadap pelaku. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Hotel Majestiq dan telah beraksi 17 TKP lainnya," terang Andrie.
Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya yang membantu pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, polisi telah mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat dari pelaku dan rekaman CCTV hotel.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 2 tahun penjara.-dnr
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO