Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Polisi Periksa 23 Saksi Terkait Kematian ASN di Basement DPRD Riau
RIAUIN.COM - Polisi telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi terkait kasus penemuan mayat ASN Pemprov Riau bernama Fitria Yulisunarti (40) di basement Kantor DPRD Riau,
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, melalui pesan singkat mengatakan, seluruh saksi itu diperiksa untuk menelusuri sebab pasti kematian ASN Riau tersebut.
"Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 23 saksi. Tim juga masih menganalisa petunjuk alat bukti yaitu handphone dan kamera pengawas," terang Andrie, Rabu (14/9/2022).
Selain itu, kata Andrie, polisi telah melakukan gelar perkara dalam penyelidikan, guna memberikan masukan dan menentukan rencana tindak lanjut.
"Hingga saat ini penyelidikan masih berjalan cukup baik. Hanya perlu waktu dalam pendalaman kasus ini," pungkasnya.
Diketahui Fitria Yulisunarti yang merupakan warga Pekanbaru tersebut ditemukan tewas tergantung dalam mobil Daihatsu Terrios warna silver dengan Nopol 1389 VX yang terparkir dibasement kantor DPRD Riau.
Saat ditemukan, Fitri yang mengenakan jilbab cokelat tergantung di sebuah kain yang dikaitkan ke pegangan tangan bagian dalam mobil. Bahkan pada hidung korban juga terlihat mengeluarkan darah.
Hasil autopsi Rumah sakit Bhayangkara Polda Riau menunjukkan wanita bernama Fitria yang ditemukan dalam mobil di basement Kantor DPRD Riau meregang nyawa karena afiksia atau mati lemas.-dnr
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO