Sudah 2 Kali Masuk Bui, Residivis Pelaku Curanmor di Tenayan Raya Ditangkap
RIAUIN.COM - Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Sapta Taruna Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Senin (12/9/2022).
Pria inisial RM (37) diamankan tanpa perlawanan oleh Sat Reskrim Polsek Tenayan Raya yang ketika itu sedang berada di pinggir Jalan Sapta Taruna sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan peristiwa Curanmor itu dari Syamsu Rizal.
Peristiwa pencurian itu berawal ketika tersangka melintas di jalan tersebut dan melihat 1 unit Sepeda motor merek Honda Beat No Pol BM 2566 AAF milik korban yg sedang terparkir.
"Kemudian tersangka menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 besi yang ujungnya runcing digunakan untuk merusak kunci kontak hingga sepeda motor korban bisa dihidupkan pelaku. Setelah hidup dan hendak membawa sepeda motor korban, seorang saksi mata bernama Antonio Bernario melihat pelaku serta ciri-ciri nya," kata Manapar, Selasa (13/9/2022).
Atas kejadian itu, korban dan beberapa orang saksi melaporkan aksi pencurian itu ke Polsek Tenayan Raya.
Dari laporan itu, kemudian Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di tepi Jalan Sapta Taruna.
"Dari hasil interogasi diketahui bahwa tersangka merupakan residivis pencurian seng tahun 2003, residivis kasus narkoba jenis sabu tahun 2015 dan telah melakukan curanmor sebanyak 3 kali," kata Manapar.
Kasus pertama pelaku terjadi sekitar bulan Juli tahun 2022 di Jalan Tuanku Tambusai Kecamatan Payung Sekaki. Di lokasi ini pelaku menggasak sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.
"Selanjutnya pada bulan Agustus 2022 di Jalan Lokomotif perumahan Jondul Baru Kecamatan Lima Puluh. Pelaku mencuri sepeda motor Honda beat warna merah putih. Dan terkahir dilokasi saat ini," tutup Manapar.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Tenayan Raya untuk pengusutan lebih lanjut. RM terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun.
Dari pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan 1 besi yang ujungnya sudah diruncingkan untuk merusak kunci kontak motor.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah