Terima Motor Gadai Curian, Tukang Tadah Ditangkap Polsek Tenayan Raya
RIAUIN.COM - Pria inisial AF (37) diamankan Polsek Tenayan Raya karena telah melakukan penipuan dengan berpura-pura meminjam sepeda motor milik korbannya bernama Dewi Rahayu, lalu menggadaikannya.
Peristiwa penipuan itu terjadi di Jalan Kapau Sari IX / III Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya, Minggu (4/9/2022) sekira pukul 06.30 WIB.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, AF ditangkap seminggu kemudian tepatnya pada Minggu (11/9/2022) pukul 00.30 WIB dini hari.
Manapar menyebut, peristiwa itu berawal saat korban berada di rumahnya, kemudian datang pelaku WS meminjam sepeda motor dengan alasan untuk pergi ke rumah sakit Awal Bros Panam.
"Dikarenakan ayah pelaku sedang sakit dan membutuhkan darah, lalu korban menyerahkan kunci berikut STNK sepeda motor Honda Beat kepada pelaku," ujarnya, Senin, (12/9/2022).
Kemudian, setelah ditunggu-tunggu, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku, kemudian atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Tenayan Raya.
Mendapat laporan dari korban, polisi lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
"Polisi berhasil mengamankan WS, ia mengaku telah menggadaikan sepeda motor kepada AF senilai Rp4 juta di Jalan Sudirman samping Star City Pekanbaru," ucapnya.
Lalu, Sat Reskrim Polsek Tenayan Raya melakukan pengembangan serta penyelidikan. Pada Minggu (11/9) sekira pukul 00.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku penadahan bernama AF.
"AF mengakui telah terima gadai sepeda motor korban oleh WS dan terhadap sepeda motor tersebut telah digadai kembali kepada ACIL (DPO) sebesar Rp4,5 juta," paparnya.
Dari pengakuan AF, ia nekat menggadaikan motor Dewi Rahayu karena terdesak kebutuhan sehari-hari.
"Berdasarkan keterangan tersangka bahwa sepeda motor tersebut digadai untuk kebutuhan sehari-hari," terang Manapar.
Kemudian terhadap kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan
Pasal 372 atau Pasal 378 atau Pasal 480 tentang penipuan dengan ancaman diatas 5 penjara.-dnr
Berita Lainnya
Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK
Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba
KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby
Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam
Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK
Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba
KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby
Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam
Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi