Pinjam Motor Lalu Gadaikan, Pelaku dan Penadah Ditangkap Polsek Tenayan Raya
RIAUIN.COM - Seorang pria inisial AF (37) diamankan Polsek Tenayan Raya karena telah melakukan penipuan dengan berpura-pura meminjam sepeda motor milik korbannya bernama Dewi Rahayu, lalu menggadaikannya.
Sementara satu orang lainnya inisial WS ditangkap karena berperan sebagai penadah motor yang digadaikan oleh AF dan menggadaikannya kembali ke ACIL (DPO).
Peristiwa penipuan itu terjadi di Jalan Kapau Sari IX / III Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya, Minggu (4/9/2022) sekira pukul 06.30 WIB.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, AF ditangkap seminggu kemudian tepatnya pada Minggu (11/9/2022) pukul 00.30 WIB dini hari.
Manapar menyebut, peristiwa itu berawal saat korban berada di rumahnya, kemudian datang pelaku WS meminjam sepeda motor dengan alasan untuk pergi ke rumah sakit Awal Bros Panam.
"Dikarenakan ayah pelaku sedang sakit dan membutuhkan darah, lalu korban menyerahkan kunci berikut STNK sepeda motor Honda Beat kepada pelaku," ujarnya, Senin, (12/9/2022).
Kemudian, setelah ditunggu-tunggu, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku, kemudian atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Tenayan Raya.
Mendapat laporan dari korban, polisi lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
"Setelah berhasil mengamankan WS, ia mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban sebesar Rp4 juta kepada seseorang laki-laki yang tidak diketahui namanya di Jalan Sudirman samping Star City Pekanbaru," ucapnya.
Lalu, Sat Reskrim Polsek Tenayan Raya melakukan pengembangan serta penyelidikan. Lalu pada Minggu (11/9) sekira pukul 00.30 WIB, polisi mengamankan pelaku penadahan bernama AF.
"AF mengakui telah terima gadai sepeda motor korban oleh WS dan terhadap sepeda motor tersebut telah digadai kembali kepada ACIL (DPO) sebesar Rp4,5 juta," paparnya.
Kemudian terhadap kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan
Pasal 372 atau Pasal 378 atau Pasal 480 tentang penipuan dengan ancaman diatas 5 penjara.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah