Sering Kutil Barang di Toko, Kakek 60 Tahun di Pekanbaru Ditangkap
RIAUIN.COM - Seorang kakek berusia 60 tahun inisial R warga Jalan Lokomotif Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru ditangkap karena telah melakukan pencurian di sejumlah toko.
Tidak tanggung-tanggung, R yang ditangkap pada Senin (5/9/2022) itu, telah beraksi di 5 toko dengan modus membawa cucunya yang berseragam sekolah lengkap dan memasukkan barang hasil curiannya ke dalam tas cucunya itu.
Mewakili Kapolresta Pekanbaru Kombes H Dr Pria Budi, SIK, MH, Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang, SH SIK MH menjelaskan, tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara menggunakan cucunya untuk mengelabuhi pihak penjaga Toko agar tidak mencurigai perbuatan Tersangka.
"Setiap barang-barang yang berhasil diambil oleh Tersangka akan disimpan atau dimasukan kedalam tas sekolah yang di bawak oleh cucu tersangka," ujar Manapar, Kamis (8/9/2022).
Dari pengakuan tersangka, seluruh barang yang diambil itu digunakan untuk kebutuhan pribadi bersama dengan anak dan cucunya.
"Pada saat melakukan pencurian, pelaku datang bersama cucunya berusia 9 tahun berpakaian sekolah. Pelaku menyuruh cucunya untuk mengambil barang-barang di Indomaret," sambung Manapar Situmeang.
Selanjutnya, pegawai yang merasa curiga dengan gerak gerik pelaku melihat rekaman CCTV. Saat dicek ternyata benar, pelaku melakukan pencurian dan mengambil beberapa barang di dalam toko.
"Saat akan pergi, pelaku ditahan oleh pegawai Toko bersama cucunya dan pegawai Toko menghubungi Polsek Tenayan Raya."
"Dari hasil pemeriksaaan, pelaku mengakui telah mengambil barang Toko bersama cucu dan beberapa tempat lainnya di Wilayah Hukum Tenayan Raya," terangnya.
Masih menurut Manapar, tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara menggunakan cucunya untuk berpakaian sekolah dan membawa tas sekolah guna untuk mengelabuhi pihak penjaga Toko agar tidak mencurigai perbuatan tersangka.
Setiap barang-barang yang berhasil diambil oleh Tersangka akan disimpan atau dimasukan kedalam tas sekolah yang di bawak oleh cucu tersangka.
"Seluruh barang yang diambil oleh tersangka akan di gunakan untuk kebutuhan pribadi. Tersangka bersama dengan anak dan cucu tinggal satu tempat," pungkasnya.
Pelaku bersama barang bukti dan cucunya yang berusia 9 tahun akhirnya dibawa ke Mapolsek untuk proses selanjutnya.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah