Modus Pura-pura Beli Lalu Bawa Kabur 50 Ikat Telur, 2 Pria Ditangkap Polsek Tenayan Raya
RIAUIN.COM - Polisi menangkap dua pelaku penipuan yang terjadi di Jalan Imam Munandar tepatnya di Toko Anak Abak, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Senin (5/9/2022) sekira pukul 16.45 WIB.
Pelaku yang diamankan yakni MSP (27) warga Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan dan FDA (18) seirang buruh bangunan, warjlga Danau Singkarak Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Mewakili Kapolresta Pekanbaru Kombes H Dr Pria Budi, SIK, MH, Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang, SH SIK MH menjelaskan, awal mula peristiwa itu terjadi saat pelapor Hermana Hidayati (37) saat itu menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal yang menanyakan harga telur dan beras pada Minggu (4/9) siang.
"Setelah panjang lebar membalas pesan dengan pelaku, korban kemudian menyarankan pelaku untuk datang langsung ke toko," kata Kompol Manapar Situmeang, Kamis (8/9/2022).
Kemudian keesokan harinya sekira pukul 10.26 WIB, korban kembali menghubungi pelaku melalui pesan WA.
"Jadi kakak ngambil telur 40 ikatnya kak? Pelaku membalas dan berjanji datang langsung ke toko. Sekira pukul 14.00 WIB, pelaku datang ketoko bersama temannya dengan menggunakan mobil Toyota Avanza dan mobil pick-up. Pelaku berkata kepada korban ingin memesan 50 ikat telur," sebut Manapar.
Selanjutnya, setelah telur dimuat ke mobil pickup pelaku menyuruh sopir mobil Pick Up tersebut untuk pergi terlebih dahulu dan pelaku mengajak korban ke dalam toko untuk membuat bon pembelian.
"Setelah bon dibuat, pelaku meminta korban untuk menulis harga Rp500 ribu dan berkata uangnya kurang. Lalu ia pergi menuju arah mobilnya untuk mengambil kekurangan pembayaran. Tapi, saat itulah pelaku lansung tancap gas meninggalkan toko," jelas Manapar.
Atas kejadian itu, suami korban berusaha mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor ke arah Jalan Sudirman. Lalu kejadian itu dilaporkan oleh korban ke Polsek Tenayan Raya.
Tak butuh waktu lama, sekira pukul 16.10 WIB, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya yang mendapat informasi telah terjadi tindak pidana penipuan itu langsung melakukan pengejaran kepada pelaku.
"Sekira pukul 16.45 WIB para pelaku berhasil di tangkap dan diamankan di Jalan Lintas Timur tepatnya di Perumahan Sakinah beserta barangbukti. Kemudian para tersangka dan Barang Bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut.
Kedua pelaku disangkakan pasal 378 jo pasal 55, jo pasal 56 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah