Bekap Gadis di Kamar Kos, Pria Bejat Ini Ditangkap
RIAUIN.COM - Pria inisial DS (24) ditangkap karena diduga telah melakukan percobaan perkosaan terhadap seorang wanita inisial AZ (23) disebuah kos-kosan di Pekanbaru, Senin, (5/9/2022).
Hal ini diketahui setelah korban berhasil melarikan diri usai dikunci pada sebuah kamar kos dibelakang Mall di Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan kronologis kejadian ini terjadi saat korban dan pelaku pergi bersama dengan sebuah mobil.
"Pelaku dan korban pergi menggunakan mobil ke sebuah kos-kosan di belakang Mall Living World. Sesampainya di sana, korban dipaksa untuk masuk dalam kamar kos," ujar Kompol Andrie, Rabu, 7 September 2022.
Saat korban dan pelaku sudah di dalam kamar. Pelaku mengunci pintu dari dalam dan berniat ingin memperkosa korban.
"Korban kemudian berusaha sekuat tenaga hingga akhirnya berhasil melarikan diri dan keluar dari kos-kosan tersebut," terang Andrie.
Setelah berhasil melarikan diri, korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Pekanbaru. Selanjutnya tim bergerak menyelidiki keberadaan pelaku.
"Tim langsung bergerak ke kos tempat pelaku berada yakni di Jalan Kasa Ujung Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru dan mengamankan pelaku. Saat diinterogasi dia mengakui telah melakukan perbuatan jahat tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Polresta Pekanbaru untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutup Andrie.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah