Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Lansir Solar Subsidi Puluhan Jerigen, 2 Warga Kuansing Ditangkap
RIAUIN.COM - Dua pria ditangkap polisi karena diduga melakukan penyelewengan BBM Subsidi jenis solar disebuah SPBU di Kuantan Singingi (Kuansing).
Kedua pelaku inisial IM (37) dan FI (27) diamankan di depan kantor Satlantas Polres Kuansing, pada Rabu (31/8/2022) dinihari sekitar pukul 00.55 WIB. Kedua pelaku sebelumnya telah dibuntuti tim Opsnal yang diperintah melakukan penindakan terhadap penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Kuansing.
Dari pelaku, polisi menyita 59 jerigen berkapasitas 35 liter dimana 19 jerigen diantarnya berisi solar yang disimpan di dalam sebuah mobil Colt Diesel.
Penangkapan ini berawal dari perintah Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH MH, pada Selasa (30/8/2022).
Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal yang curiga melihat gerak-gerik mobil colt diesel warna kuning pada Rabu (31/8/2022) langsung membuntutinya.
"Saat tiba di depan kantor Satlantas Polres Kuansing, tim Opsnal langsung melakukan pencegatan," terang Linter dalam keterangan pers, Jumat (2/9/2022)
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, di dalam mobil colt diesel ditemukan 59 jerigen berkapasitas 35 liter.
"Dari keseluruhannya 19 jerigen berisi solar, sisanya kosong," kata Linter.
Linter mengatakan, beberapa jerigen ditemukan kosong. Karena para pelaku sebelumnya mendapat kabar akan ada razia penyelewengan BBM bersubsidi.
Linter mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal 55 Undang - Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupia.
"Kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Linter.-dnr
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO