PILIHAN
KPK Sudah Terima Surat dari Polri soal Pemeriksaan Novel
Jakarta, Riauin.com - Rencana Polri meminta keterangan kepada Novel Baswedan di Singapura akan segera terlaksana. KPK mengatakan sudah menerima surat dari Polri.
"Untuk rencana pemeriksaan oleh Polri, kami sudah terima surat dari Polri hari ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).
Setelah ini, kata Febri, koordinasi akan dilakukan. Terutama yang perlu dibahas adalah soal rencana operasi besar mata kiri Novel pada Kamis (17/8), yang mungkin akan menghambat pemeriksaan.
"Ada kewajiban bagi pasien secara medis untuk beristirahat dan melakukan sejumlah persiapan sebelum operasi tersebut. Nanti akan dikoordinasi kembali karena waktunya mungkin masih harus dicek kembali kalau setelah operasi mungkin akan sulitkan karena ada beberapa kendala teknis baik untuk bagian mulut atau mata," papar Febri.
KPK juga menyampaikan sebaiknya pemeriksaan ini tidak menjadi patokan segera ditemukannya tersangka. Sebab, ini adalah pemeriksaan formal sesuai KUHP.
"Kita tahu juga bahwa di KUHP pemeriksaan korban itu bukanlah suatu kewajiban untuk ditemukan atau tidak ditemukan pelaku. Kita berharap Kapolri setelah bertemu dengan Presiden bisa menemukan pelaku," pungkas Febri. (dtc)
"Untuk rencana pemeriksaan oleh Polri, kami sudah terima surat dari Polri hari ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).
Setelah ini, kata Febri, koordinasi akan dilakukan. Terutama yang perlu dibahas adalah soal rencana operasi besar mata kiri Novel pada Kamis (17/8), yang mungkin akan menghambat pemeriksaan.
"Ada kewajiban bagi pasien secara medis untuk beristirahat dan melakukan sejumlah persiapan sebelum operasi tersebut. Nanti akan dikoordinasi kembali karena waktunya mungkin masih harus dicek kembali kalau setelah operasi mungkin akan sulitkan karena ada beberapa kendala teknis baik untuk bagian mulut atau mata," papar Febri.
KPK juga menyampaikan sebaiknya pemeriksaan ini tidak menjadi patokan segera ditemukannya tersangka. Sebab, ini adalah pemeriksaan formal sesuai KUHP.
"Kita tahu juga bahwa di KUHP pemeriksaan korban itu bukanlah suatu kewajiban untuk ditemukan atau tidak ditemukan pelaku. Kita berharap Kapolri setelah bertemu dengan Presiden bisa menemukan pelaku," pungkas Febri. (dtc)
Berita Lainnya
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib
Jalur Laut Riau Masih Rentan, Polres Dumai Sita Sabu Rp 26 Miliar dari Jaringan Selat Malaka
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib
Jalur Laut Riau Masih Rentan, Polres Dumai Sita Sabu Rp 26 Miliar dari Jaringan Selat Malaka