Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Gasak Motor di Parkiran Hotel saat Subuh, Pemuda Ini Ditangkap
RIAUIN.COM - Polisi menangkap pelaku pencurian inisial S (27) warga Jalan Kartama Gang Nur Asia, Kelurahan Maharatu, Kecamatan, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Kamis (25/8/2022) sekira pukul 07.30 WIB.
Tersangka S melakukan aksi pencurian itu pada Jum’at, (5/8/2022) sekira pukul 04.30 WIB di Hotel Majestiq Jalan Juanda, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pada subuh itu korban diberitahukan oleh security Hotel Majestiq bahwa kendaraan miliknya yang diparkirkan belakang hotel sudah tidak ada lagi.
"Kemudian pada saat korban mengecek CCTV terlihat bahwa ada 3 orang pelaku yang mengambil kendaraan milik korban tersebut," ujarnya, Jum'at (26/8/2022) sore.
Atas kejadian itu, korban Alfiandi Saputra melaporkan peristiwa pencurian itu ke polisi karena telah mengalami kerugian sebesar Rp19 juta.
"Kemudian, Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi bahwa pelaku S telah ditangkap dan berada di Polsek Lima Puluh," kata Andrie.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di Hotel Majestiq. Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Dari pelaku petugas menyita 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna magenta," ujar Andrie.
Atas perbuatannya, S ditahan di Polresta Pekanbaru dan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.-dnr
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO