Benarkah Mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Bebas Murni?
RIAUIN.COM - Terpidana kasus korupsi anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, Riau, pada 2013-2017, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, bebas secara murni dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu, (24/8/2022).
Bebasnya Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau itu dibenarkan oleh Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Koko Syawaluddin Sitorus.
"Benar, ia bebas murni," ujar Koko melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu malam.
Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman, bahwa mantan Sekdaprov Riau, sudah menghirup udara bebas.
"Iya, Yan Prana bebas hari ini," tegasnya.
Sebelumnya, Yan Prana Jaya, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, Kamis, 27 Juli 2021 lalu.
Yan Prana terbukti merugikan negara Rp 1,8 miliar. Hakim menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.-dnr
Berita Lainnya
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar