Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Sikat 45 Karung Brondolan Sawit, 3 Karyawan Perusahaan di Rohil Ditangkap
RIAUIN.COM - Polisi menangkap 3 karyawan PT Tunggal Mitra diamankan Polsek Pujud, Kabupaten Rokan Hilir karena diduga telah mencuri 45 karung brondolan buah sawit, Selasa (23/8/2022).
Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi menyebut, ketiga pelaku adalah EY (45), KW (30) dan AR (30). Ketiganya dilaporkan pihak keamanan perusahaan setelah ketahuan memungut brondolan sawit di Divisi IV Manggala 2 PT Tunggal Mitra Plantation.
Diketahui, korban mendapatkan laporan bahwa ada dugaan karyawan yang mengambil brondolan sawit saat panen dan disembunyikan di daerah perbatasan kebun PT Tunggal Mitra Plantation dengan lahan masyarakat.
"Saat dilakukan pengecekan di lokasi ditemukan 45 karung berondolan buah kelapa sawit, tiga karyawan tersebut juga di lokasi dan langsung diamankan," terang Juliandi, Kamis (25/8/2022).
Berdasarkan hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Modusnya dengan mengumpulkan berondolan dari areal kebun setiap hari setelah selesai panen. Kemudian pada sore harinya buah tersebut dilangsir dari kebun perusahaan ke lokasi penyimpanan.
"Pelaku melancarkan aksinya mengumpulkan brondolan setiap hari secara berkala sejak 16 Agustus lalu," lanjutnya.
Merasa tak terima, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Pujud guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut diperkirakan kerugian perusahaan mencapai Rp 3 juta 200 ribu.
Akibat perbuatannya, mau tak mau ketiga pelaku disangkakan atas pasal 374 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.-dnr
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO