Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Pencuri Spesial Rumah Kosong Ditangkap di Payung Sekaki
RIAUIN.COM - Pemuda inisial YY (24) ditangkap polisi karena melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Sidomulyo Gang Karya, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.
YY ditangkap pada Minggu, 21 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Air Hitam Kecamatan ,Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 7 Mei 2022, sekira pukul 19.00 WIB, di rumah Eddi Satria Warman (51), warga Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
"Pencurian itu terjadi ketika pelapor meninggalkan rumah dengan seluruh keluarga peegi ke rumah orang tua di Panam Kecamatan Tampan. Sebelum meninggalkan rumah, pelapor telah memastikan seluruh pintu dan jendela telah dikunci dan digembok dengan baik," ujar Arry, Senin (22/8/2022).
Keesokan harinya, kata Arry, sekira pukul 19.00 WIB, korban dan keluarga kembali ke rumah untuk memastikan rumah yang ia tinggalkan dalam kondisinya aman.
"Pada hari Sabtu, 7 Mei 2022 sekira pukul 19.00 Wib, korban mengecek kembali rumah dan menemukan grendel pintu yang awalnya terpasang gembok, posisinya telah berada dilantai dan rusak. Kemudian korban membuka pintu dan melihat seluruh pakaiannya sudah berserakan dilanta," katanya.
Setelah itu, pelapor memeriksa rumah isi rumah yang lain ternyata 2 tabung gas ukuran 3 Kg dan buku tabungan Bank BRI beserta dengan Kartu ATM nya.
"Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp400 ribu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan untuk ditindak lanjuti," sebut Arry.
Kemudian, dari laporan itu, polisi mendapat informasi bahw YY sat itu sedang berada di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Team Opsnal langsung mengamankan YY dan dibawa ke Polsek Senapelan Kota Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
"Tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara," tutupnya.-dnr
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO